BRI Turunkan Bunga Kredit UKM Jadi 9,75 Persen

PT Bank Rakyat Indonesia (Tbk BRI) menurunkan bunga kredit sebesar 3 persen dari sebelumnya 12,75 persen menjadi 9,75 persen.

oleh Septian Deny diperbarui 25 Apr 2016, 12:15 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2016, 12:15 WIB
20150911-INDONESIA BANKING EXPO 2015-Jakarta
Pengunjung mendatangi stand BRI di acara Indonesia Banking Expo (IBEX) 2015 di JCC, Jakarta, Kamis (10/9/2015). Sejumlah bank menawarkan beragam fasilitas untuk menarik pengunjung menabung di tempatnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Tbk BRI) menurunkan bunga kredit sebesar 3 persen dari sebelumnya 12,75 persen menjadi 9,75 persen. Penurunan bunga kredit tersebut khusus bagi debitor baru (non-existing) di sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan mulai berlaku pada 1 Mei 2016.

Corporate Secretary BRI Hari Siaga Amijarso mengatakan, selama ini sektor usaha kecil dan menengah (UKM) memegang peranan penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Tidak hanya berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, sektor ini juga berperan dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal serta pemberdayaan masyarakat.

"Mengingat peranan dan potensinya yang begitu besar, BRI terus berupaya untuk mendorong peningkatan penyaluran kredit serta untuk merangsang pertumbuhan bisnis di sektor usaha tersebut," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (25/4/2016).

Dia menjelaskan, faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan penurunan suku bunga kredit untuk sektor UKM ini antara lain, komitmen dari perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk secara bersama-sama menurunkan suku bunga, aturan pembatasan (capping) bagi bunga deposito bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan reformulasi kebijakan penetapan suku bunga yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI).

"Selain itu, faktor ekonomi makro yang semakin kondusif serta spirit menuju single digit policy juga memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap penurunan suku bunga tersebut," kata dia.

Seperti diketahui, pada pertengahan April 2015, BI mengeluarkan pernyataan melalui siaran pers terkait penetapan kebijakan suku bunga baru, dari BI Rate menjadi BI 7-day (Reverse) Repo Rate. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter. Implementasi penggunaan BI 7-day (Reverse) Repo Rate sebagai suku bunga kebijakan yang baru ini berlaku mulai 19 Agustus 2016.

Pada saat implementasi, BI akan menjaga koridor suku bunga yang simetris dan lebih sempit, yaitu batas bawah koridor (deposit facility rate/DF rate) dan batas atas koridor (lending facility rate/LF rate) berada masing-masing 75 basis poin di bawah dan di atas BI 7-day (Reverse) Repo Rate.

Hingga akhir tahun lalu, total realisasi kredit BRI di sektor UKM mencapai Rp 134,7 triliun. Sementara itu, di kuartal I 2016 ini, penyaluran kredit ke sektor ini tumbuh di kisaran 4 persen-6 persen (yoy). Dengan penurunan suku bunga kredit, perseroan optimis target pertumbuhan kredit di sektor usaha UKM yang sebesar 10 persen-13 persen dapat tercapai. (Dny/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya