Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melikuidasi PT BPRS AL Hidayah yang berlokasi di Ruko Taman Dayu Blok E-1 Karangjati, Pandaan, Pasuruan Jawa Timur. Proses likuidasi dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Keputusan Kepala Eksekutif Nomor KEp-8/D.03/2016 tentang Pencabutan Izin usaha PT BPRS AL Hidayah.
Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, dalam proses likuidasi ini, langkah pertama yang dilakukan oleh LPS adalah melakukan proses verifikasi dana nasabah. Dalam verifikasi ini LPS akan melihat nasabah yang menyimpan dananya sesuai dengan ketentuan.
Jika nasabah tersebut menyimpan dana sesuai dengan ketentuan LPS maka akan dilakukan pembayaran klaim. Jika simpanan nasabah tidak sesuai dengan ketentuan maka klaim tidak akan dibayarkan. Saat ini, simpanan yang bisa diklaim adalah simpanan yang berbunga di bawah 9,75 persen.
Baca Juga
"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," kata dia dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ketika proses likuidasi. Dalam RUPS, LPS akan mengambil tindakan berupa pembubaran badan hukum bank.
Selain itu, LPS membentuk tim likuidasi dan menetapkan status bank sebagai bank dalam likuidasi. "Kami non aktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris," tambah dia.
Samsu Adi mengatakan, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksaan likuidasi tersebut juga akan dilakukan oleh LPS.
Dia mengimbau supaya nasabah tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPRS Al Hidayah.
"Kepada karyawan PT BPRS Al Hidayah diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut," tutup dia. (Amd/Gdn)
Advertisement