Lama Mangkrak, Pemerintah Mulai Lagi Proyek Tol Batang-Semarang

Proyek tol Batang-Semarang adalah proyek dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Apr 2016, 13:23 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2016, 13:23 WIB
Lama Mangkrak, Pemerintah Mulai Lagi Proyek Tol Batang-Semarang
Proyek tol Batang-Semarang adalah proyek dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Batang-Semarang dengan PT Jasamarga Semarang Batang. Dengan begitu, jalan tol Batang-Semarang bisa tersambung pada 2018.

Tujuan penandatanganan ini demi memuluskan dan mempercepat proyek pembangunan jalan tol Trans Jawa.

Penandatanganan ini dilakukan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dengan Jasamarga Semarang Batang, perusahaan konsorsium PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Waskita Karya Toll Road (Persero) di Gedung DJPK Kemenkeu, Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Menteri PUPR, Basuki ‎Hadimuljono mengatakan, proyek tol Batang-Semarang adalah proyek dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan merupakan proyek tol pertama yang diberikan penjaminan oleh Menkeu melalui PT PII.

"Proyek tol Batang-Semarang sudah lama tidak dikerjakan terkendala lahan. Beberapa tahun lalu diputus dan ditenderkan. Semoga tidak ada masalah lagi ke depan, dan tidak ada alasan lagi tidak ada pelaksanaan di lapangan," jelas Basuki.


Dengan penjaminan dari PII, Basuki berharap ruas tol bagian dari jalan tol Trans Jawa ini dapat beroperasi 2018. "Minimal jalan tol dari Jakarta-Semarang bisa tersambung sesuai target di 2018," ujarnya.

Proyek jalan tol Batang-Semarang sepanjang 75 kilometer (km) dengan perkiraan nilai investasi sebesar Rp 11 triliun merupakan bagian dari Jalan Tol Trans-Jawa yang akan menghubungkan Merak, Banten hingga Banyuwangi, Jawa Timur.

Pada saat yang bersamaan, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Penjaminan antara Badan Usaha dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII serta Perjanjian Regres antara PT PII dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sebagai PJPK.

Seluruh rangkaian acara penandatanganan disaksikan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro. Karena proyek jalan tol Batang-Semarang merupakan salah satu Proyek Infrastruktur Strategis Nasional yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor. 3 Tahun 2016.

Menkeu Bambang Brodjonegoro menambahkan, PT PII perlahan tapi pasti menambah proyek infrastruktur dengan skema penjaminan. Pemerintah saat ini, sudah meninggalkan rezim penjaminan tanpa batas untuk proyek infrastruktur yang sudah lama terjadi di masa lalu.

"Penjaminan tanpa batas akan menimbulkan risiko rating agency, investor dan terkait kesinambungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jadi dengan skema penjaminan yang baru ini, diharapkan makin banyak proyek infrastruktur yang digarap pihak swasta, tanpa menggunakan uang negara," dia menjelaskan. 

Direktur Utama PT PII, Sinthya Roesly menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015, terdapat 19 sektor infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial yang dapat dikerjasamakan dan dapat diberikan penjaminan, salah satunya adalah sektor jalan.

PT PII sebagai satu-satunya Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI), di bawah pembinaan Kementerian Keuangan, telah memberikan penjaminan atas proyek tol Batang-Semarang. “Dengan penjaminan PT PII dapat meningkatkan kenyamanan swasta untuk berinvestasi di Indonesia”, ujar Sinthya.(Fik/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya