Kemendag Temukan 97 Ribu Kg Gula Rafinasi Tak Sesuai Ketentuan

Gula kristal rafinasi dilarang untuk diperdagangkan di pasar eceran.

oleh Septian Deny diperbarui 11 Mei 2016, 15:33 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2016, 15:33 WIB
Kemendag Tak Beri Ampun Importir yang Rembeskan Rafinasi ke Pasar
Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah diminta mengevaluasi masuknya gula mentah (raw sugar) melalui importir atau industri.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mengamankan 97.700 kilogram (kg) gula kristal rafinasi (GKR) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Tindakan ini dilakukan lantaran adanya dugaan GKR tersebut digunakan tidak sesuai dengan ketentuan.

"Sebanyak 97.700 kg GKR tidak sesuai ketentuan ditemukan pada kegiatan pengawasan yang dilakukan hari ini. Sesuai Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula Sebagai Barang Dalam Pengawasan, Komoditas GKR kami awasi peredaraannya di seluruh Indonesia," ujar Direktur Jenderal PKTN Kemendag‎ Syahrul Mamma di Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Syahrul mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) Nomor 74/MDAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi terdapat larangan memperdagangkan GKR di tingkat distributor dan/atau pengecer tanpa penugasan Menteri Perdagangan. Selain itu, GKR juga dilarang untuk diperdagangkan di pasar eceran. GKR hanya boleh digunakan sebagai bahan baku oleh industri pengguna.

"Tanggung jawab terhadap pendistribusian gula kristal rafinasi kepada industri pengguna merupakan tanggung jawab produsen GKR. Para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Kegiatan pengawasan dilakukan di empat lokasi yaitu, Koperasi Harum Manis Bersatu di Jalan Belitung Barat, Toko Sumber Pangan di Lambung Mangkurat, Toko Riyadi berada di Jalan Pasar Baru dan Toko Fajar Sakti di Jalan Kamboja.

Syahrul menjelaskan di Koperasi Harum Manis Bersatu ditemukan perdagangan gula kristal rafinasi yang diduga tidak sesuai ketentuan dengan merek Bola Manis produksi PT Makassar Tene sejumlah 249 karung dengan berat total 12.450 kg. Kemudian di Toko Sumber Pangan ditemukan perdagangan GKR dengan merek DSI produksi PT Duta Sugar International Bojonegara, Serang, sejumlah 59 karung dengan berat total 2.950 kg.

Pada Toko Riyadi ditemukan perdagangan GKR dengan merek DSI produksi PT Duta Sugar International Bojonegara, Serang, sejumlah 49 karung dengan berat total 2.450 kg.‎ Dan di Toko Fajar Sakti ditemukan perdagangan GKR yang diduga tidak sesuai ketentuan sebanyak 1.597 karung seberat 79.850 kg.

Temuan gula kristal rafinasi di Toko Fajar Sakti berasal dari beberapa produsen antara lain produksi PT Andalan Furnindo Bekasi sejumlah 13 karung dengan berat total 650 kg. Kemudian produksi PT Jawa Manis Rafinasi, Cilegon, sejumlah 66 karung dengan berat 3.300 kg, merek Azucar produksi PT Berkah Manis Makmur Serang sejumlah 263 karung dengan berat 13.150 kg.

Kemudian merek Inti Manis produksi PT Permata Dunia Sukses Utama Cilegon sejumlah 455 karung dengan berat 22.750 kg, merek Bola Manis produksi PT Makassar Tene sejumlah 280 karung dengan berat 14.000 kg, merek DSI produksi PT Duta Sugar International Bojonegara Serang sejumlah 410 karung dengan berat 20.500 kg dan merek Satu Laut produksi PT Lyus Jaya Sentosa Karawang sejumlah 110 karung dengan berat 5.500 kg.

Dengan adanya temuan ini, Syahrul meminta para pelaku usaha tidak lagi memperdagangkan gula kristal rafinasi yang tidak sesuai ketentuan perundangan. Selain itu, masyarakat juga diminta melaporkan jika mengetahui gula kristal rafinasi yang tidak sesuai ketentuan. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya