Liputan6.com, Jakarta - Guna memfasilitasi penyediaan lahan untuk pembangunan proyek-proyek infrastruktur, Indonesia dinilai perlu segera memiliki bank tanah. Bank tanah akan dijalankan oleh Badan Layanan Umum.
Pakar Pertanahan Universitas Padjajaran, Bernhard Limbong mengatakan, dalam pembentukan bank tanah, Indonesia bisa mencontoh negara-negara di kawasan Eropa. Dia mengungkapkan, negara seperti Belanda, Swedia dan Prancis sudah jauh sejak lama memiliki bank ini.
Di negara-negara tersebut, pembentukan bank tanah berkaitan pembangunan infrastruktur dan dengan pembaharuan wilayah perkotaan.
"Di Belanda bank tanah itu sudah dimulai tahun 1896 di Amsterdam, tujuannya buat mengimbangi pertumbuhan kota yang saat itu pesat. Jadi, bank tanah digunakan sebagai sarana promosikan kepentingan publik di perumahan yang layak," ujar dia di Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Baca Juga
Sedangkan di Swedia, penerapan bank tanah dimulai di kota Stockholm pada 1904. Konsepnya, pemerintah kota setempat mendirikan sebuah perusahaan properti yang berfungsi untuk mengelola pembelian tanah yang punya potensi untuk dikembangkan di pasar.
"Selain itu di Prancis, bank tanah dimulai sejak 1958 yang saat itu dijadikan sebagai wujud komitmen pemerintah untuk pembangunan perumahan," kata dia.
Dengan adanya bank tanah, lanjut Limbong, maka proses pembebasan lahan khususnya untuk proyek-proyek infrastruktur tidak lagi mengalami kendala. "Bank tanah ini solusi masalah dan konflik tanah akibat bertambahnya jumlah penduduk," tandas dia.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah menargetkan pengoperasian bank tanah pada 2016 dengan total aset Rp 6,8 triliun. Namun hingga saat ini pemerintah masih memperhitungkan beberapa skema penyediaan tanah, begitu juga dengan potensi peningkatan aset setiap tahunnya.
Saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih memfinalisasi konsep penyediaan tanah. Dalam kajian terakhir pihak Kemenkeu, bank tanah akan beroperasi sebagai penghimpun tanah yang menginventarisasi tanah, data lengkap dan terpadu mengenai tanah negara, untuk kementerian/lembaga atau BUMN pelaksana proyek infrastruktur.
Bank tanah ini rencananya akan dioperasikan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Pengelolaan Aset di bawah Kemenkeu. (Dny/Gdn)
Advertisement