Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian mencatat ada lebih dari 12 ribu unit seri iPhone 16 yang beredar di Indonesia. Angka ini didapat dari data IMEI yang didaftarkan.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan jumlah itu didapat dari sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
Baca Juga
"Kan itu yang tercatat di Sistem CEIR kami. Jadi kami minta, di sistem CEIR, jumlah IMEI yang diberikan kepada iPhone 16 series, jumlahnya diatas 12 ribu," jata Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Advertisement
4 Jalur Masuk iPhone 16
Dia menuturkan ada 4 jalur masuknya seri iPhone 16 di Indonesia. Pertama, dibeli di luar negeri dan dibawa masuk ke Indonesia, serta mendapatkan IMEI dari Kemenperin. Kedua, iPhone 16 dibawa oleh penumpang pesawat dan membayar pajak ke Bea Cukai.
"Jalur kedua kalau barang bawaan penumpang barang pribadi, lewat bayar pajak di Bea Cukai," ujar dia.
Ketiga, merupakan barang bawaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) khusus bagi diplomat. Serta keempat diberikan oleh operator seluler dengan masa aktif periode tertentu.
"Dan yang ketiga Itu lewat Komdigi. Nah Komdigi ini khusus untuk diplomat. Nah kalau di kami di sistem CEIR yang aktif sampai bulan November Itu adalah jumlahnya 12 ribu lebih," ungkap.
Sebagai informasi, seri iPhone 16 masih belum boleh dijual di Indonesia imbas kesepakatan investasi yang belum menemui titik terang. Namun, masyarakat boleh membawa dari luar negeri dengan sejumlah syarat yang diatur.
Â
Data Bea Cukai
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan bahwa hingga Oktober 2024, sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia. Perangkat tersebut diimpor melalui jalur barang penumpang dan barang kiriman.
"Kami mencatat hingga Oktober 2024, terdapat 5.448 unit iPhone 16 yang masuk melalui barang penumpang dan barang kiriman," ungkap Kasubdit Impor DJBC, Chotibul Umam, dalam Media Briefing DJBC 2025 di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Batasan Barang Penumpang dan Ketentuan Kemendag
Chotibul menjelaskan, sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag), terdapat batasan dua unit barang per kedatangan dalam periode satu tahun bagi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Barang yang melebihi batas tersebut atau untuk tujuan komersial akan dikenakan aturan bea cukai.
Barang bawaan penumpang dibedakan menjadi dua kategori: barang pribadi dan barang non-pribadi. Barang pribadi dapat dikecualikan dari larangan teknis jika digunakan untuk kebutuhan pribadi," jelasnya.
Namun, jika barang tersebut terbukti untuk diperdagangkan, maka akan dikategorikan sebagai barang non-pribadi dan dikenakan bea masuk serta pajak sesuai aturan.
Â
Advertisement
Contoh Perhitungan Bea Masuk dan Pajak
Chotibul memberikan contoh perhitungan jika seseorang membawa iPhone 16 dengan nilai sekitar Rp 20 juta.
Barang tersebut akan dikenakan pembebasan bea sebesar USD 500 (sekitar Rp 7,5 juta). Sisa nilai setelah pembebasan akan dikenakan bea masuk barang impor, PPN, dan PPh.
"Bea masuknya sebesar 10 persen, PPN 11 persen (dengan perhitungan 12 persen dikalikan 11/12), dan PPh sebesar 10 persen untuk pemilik NPWP atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP," ujarnya.