Pengusaha Minta Kenaikan Cukai Rokok Hanya 6 Persen

Pengusaha menilai kenaikan cukai rokok memang sudah jadi rutinitas ketika akan terjadi pergantian anggaran.

oleh Nurmayanti diperbarui 18 Mei 2016, 10:32 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2016, 10:32 WIB
20160119-Buruh-Tembakau-AFP
Ratusan buruh Indonesia bekerja di pabrik tembakau memproduksi rokok kretek di Malang Jawa Timur, (24/6/2010). (AFP/AMAN RAHMAN)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana kembali menaikkan cukai rokok di 2017. Langkah ini untuk menambah pendapatan negara. Adapun tahun ini, cukai rokok ditetapkan naik 11,19 persen.

Terkait ini, pengusaha meminta kenaikan cukai tersebut hanya di kisaran 5 sampai 6 persen. Ini dengan pertimbangan menghindari potensial kehilangan cukai akibat merebaknya rokok-rokok ilegal alias rokok tanpa cukai. Selain itu, buruh pabrik rokok bisa terhindar dari bencana pemutusan hubungan kerja.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran, menilai sinyal kenaikan cukai rokok memang sudah jadi rutinitas ketika akan terjadi pergantian anggaran. Ketika tarif cukai berlaku pada 1 Januari 2017, maka proses penyediaan pita cukai berlangsung selama tiga hingga enam bulan sebelumnya.

"Sebelum tiga enam bulan kami sudah ada perundingan-perundingan," ujar Ismanu di Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Namun demikian, Ismanu mengingatkan, saat ini industri hasil tembakau (IHT) menghadapi situasi pasar yang pelik setelah dijerat kenaikan cukai tahun lalu sebesar 12 sampai 16 persen. Kenaikan cukai membuat pangsa pasar berkurang.

Hal yang lebih memberatkan terkait beban industri yang harus membayar cukai di muka, yaitu pembayaran cukai Januari dan Februari tahun ini harus dilakukan pada Desember 2015.

"Saya berharap pemerintah memaklumi kondisi industri saat ini. Dengan kenaikan cukai rokok tahun ini sebesar 11 persen lebih, kondisi ini berat bagi industri," ujar dia.

Ia mewanti-wanti, jika pemerintah tetap kukuh mengerek kenaikan cukai di atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi, maka dikhawatirkan akan menjadi bumerang yakni menurunnya pangsa pasar berefek ke melesetnya capaian target pemerintah.

"Pemerintah jangan coba-coba berpikir dengan harga rokok tinggi, produksi industri akan turun. Itu keliru," dia menegaskan.

Itu karena industri rokok kretek di Indonesia sangat berbeda. Di negara ini dinilai sangat mudah membuat rokok. Misalkan satu keluarga bisa membuat rokok seratusan batang sehari, ini juga akan menjadi masalah karena dari sisi cukai tidak terkontrol.

"Kretek itu khas karena bahan baku mudah didapat, juga banyak tenaga kerja belum bekerja secara formal," ujarnya.

Hal lain, jika dihitung secara persentase, khusus untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), komponen yang dibayarkan ke negara untuk harga per batang rokok, dihitung cukai plus pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) hampir mencapai 70 persen. "Itulah jumlah yang dibayarkan ke negara," tutur dia.

Sementara Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati meminta pemerintah juga lebih fokus untuk melakukan ekstensifikasi cukai, tidak terus-menerus bergantung terhadap cukai rokok.

Pemerintah pun harus mengharmonikan agar  industri tidak dirugikan dengan maraknya kampanye negatif tembakau. "Jika semua konsisten tidak ada saling gesek. Sekarang kalau kemudian misal ada anak kecil merokok ya bukan industri yang salah. Itu kegagalan pemerintah dalam menjaga distribusi rokok," tegas dia.  

Ia mewanti-wanti, penggiat anti tembakau tidak bisa mengatasnamakan kepentingan sendiri, kemudian menafikan kepentingan lain. Industri tembakau tidak dilarang oleh negara, justru dikenakan cukai sebagai instrumen pengendalian.  "Tidak bisa menonjol aspek kesehatan saja," tandas Enny.

Pemerintah juga harus melihat kenyataan bahwa saat ini pengangguran sangat tinggi sehingga memerlukan kebijakan rokok yang lebih akomodatif dengan dibarengi mengedapankan penegakan hukum. Tidak bisa, sekadar mengikuti saran satu pihak saja.  Industri harus diberi ruang tumbuh, terutama sigaret kretek tangan yang notabene menyerap banyak tenaga kerja.

Ia mengingatkan, saat ini instrumen pengendalian rokok dengan cukai yang tinggi sudah diterapkan pemerintah. Seharusnya, pemerintah juga memberantas peredaran rokok ilegal yang notabene merugikan industri. (Nrm/Zul)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya