Menkeu Minta Pejabat Lebih Tegas Saat Periksa Pengemplang Pajak

Menkeu meminta para kepala kanwil dapat menggerakkan pasukannya untuk lebih aktif memeriksa kepatuhan pajak WP Orang Pribadi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 20 Mei 2016, 20:46 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2016, 20:46 WIB
Pemprov Banten Incar 44 Ribu Wajib Pajak Gunakan e-Filling
Pemerintah Provinsi Banten menargetkan 44 ribu wajib pajak dapat menggunakan e-Filling, sistem pelaporan dan pembayaran pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro merombak 24 pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Saat upacara pelantikan, Menkeu meminta seluruh pejabat menggunakan logika dan lebih tegas saat melakukan pemeriksaan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi maupun Badan Usaha, khususnya perusahaan asing yang mangkir membayar pajak selama puluhan tahun.

"Banyak pekerjaan rumah bagi teman-teman pajak di Pusat dan Kantor Wilayah (Kanwil), yakni menaikkan kepatuhan sekaligus penerimaan pajak," ujar Bambang saat melantik Pejabat Eselon II di kantornya, Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Para Kepala Kanwil, diminta Bambang, dapat menggerakkan pasukannya untuk lebih aktif memeriksa kepatuhan pajak WP Orang Pribadi. Sementara di kantor pusat, menyediakan data-data lebih akurat untuk mendukung proses pemeriksaan tersebut.


"Pemeriksaan harus lebih tegas pada WP khususnya Penanaman Modal Asing (PMA) yang 10 tahun tidak pernah bayar pajak atau mengaku rugi," terangnya.

Demi mengoptimalkan pemeriksaan, dia berpendapat, para pegawai Ditjen Pajak, terutama pejabatnya dapat mengkombinasikan aturan dengan logika. Logika dalam berpikir ini, akan membantu Ditjen Pajak saat melakukan pemeriksaan dengan analisa yang lebih tajam, mendalam, dan akurat.

"Saya ingatkan Kanwil Jakarta, di mana banyak WP PMA supaya benar-benar menjadi perhatian. Kita ingin penerimaan pajak optimal tapi dunia usaha tidak terganggu. Jadi harus sesuai logika," tegas Bambang.   

Di samping itu, sambungnya, Ditjen Pajak perlu memaksimalkan program ekstensifikasi. Dia beralasan, dari 27 juta WP, baru 10 juta WP yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Artinya masih banyak WP yang belum tersentuh melalui ekstensifikasi.

"Daripada program intensifikasi yang dapat mengganggu dunia usaha, lebih baik fokus pada ekstensifikasi. Jadi orang yang penghasilannya di atas PTKP harus membayar pajak. Ditambah penggunaan teknologi informasi menjadi senjata utama kita dalam pemeriksaan pajak, bukan dengan cara mengerahkan Account Representatif atau pemeriksa sebanyak-banyaknya," harap Bambang.(Fik/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya