Intip Data Kartu Kredit, Ditjen Pajak Ingin Lihat Kejujuran WP

Dengan mengintip data kartu kredit, pemerintah berupaya menyisir potensi penerimaan pajak dari wajib pajak perorangan.

oleh Nurmayanti diperbarui 25 Mei 2016, 16:30 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2016, 16:30 WIB
20160120-Pengguna-Kartu-Kredit-Jakarta-AY
Petugas menunjukkan desain terbaru kartu kredit Bank Mandiri sebelum dilakukan pencetakan di Jakarta, Rabu (20/1). Bank Indonesia memperkirakan pengguna kartu kredit di Indonesia pada tahun 2016 mencapai 16 juta pengguna. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini bisa mengintip data kartu kredit nasabah. Lewat kebijakan ini, pemerintah berupaya menyisir potensi penerimaan pajak dari wajib pajak perorangan. 

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tanggal 22 Maret 2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Kebijakan ini pun memunculkan kekhawatiran di masyarakat jika data mereka akan ketahuan. Perihal ini, Direktur Potensi Kepatuhan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, Yon Arsal memastikan masyarakat tidak perlu khawatir, karena pemerintah menjamin keamanan data nasabah.

“Jangan juga khawatir bahwa nantinya akan membayar pajak dua kali. Ini hanya untuk self assessment untuk melihat kejujuran masyarakat dan melakukan kontrol,” jelas dia dalam Breakfast Forum Padjajaran Alumni Club ‘Pajak Mengintip Kartu Kredit', Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Ketua Asosiasi Kartu Kredit Indonesia Steve Martha mengakui, keberadaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tanggal 22 Maret 2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan memunculkan beberapa kekhawatiran.

Ini terutama terkait lampiran yang mewajibkan bank selaku lembaga penyelenggara kartu kredit wajib melaporkan data dari nasabah yang bersumber dari billing statement atau tagihan.“Yang menjadi concern kita, bagaimana dengan keamanan data yang sudah diserahkan,” papar Steve.

Dalam lampiran aturan tertulis, bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit wajib melaporkan data dari nasabah yang bersumber dari billing statement atau tagihan. Data tersebut di antaranya meliputi nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kemudian bulan tagihan, tanggal transaksi, perincian, dan nilai transaksi dan pagu kredit. Penyampaian ini dilakukan paling lambat 31 Mei 2016 baik secara elektronik (online) maupun langsung. Data akan diserahkan setiap bulan pada akhir bulan berikutnya.

Sebab itu, mendekati pelaksanaan penyerahan data nasabah, sudah mulai muncul penutupan-penutupan kartu kredit atau pemindahan dari pribadi ke perusahaan. Selain itu, dikhawatirkan masyarakat akan memilih transaksi tunai. Jika itu terjadi, maka pemerintah akan mengeluarkan biaya lebih besar untuk mencetak uang.

“Harus diakui ini masalah rentannya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Kita tidak menolak, tetapi mesti ada jaminan pasti tidak bocornya data nasabah. Selain itu mesti dipikirkan mekanisme pelaksanaan yang jelas, karena saya agak ragu semua bank siap pada 31 Mei ini,” ujar Steve.

Adapun, nilai transaksi kartu kredit di Indonesia dalam satu tahun mencapai Rp 21 triliun dari sekitar 20 juta  transaksi. (Nrm/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya