BI Turunkan Besaran Uang Muka KPR, Ini Rinciannya

Bank Indonesia (BI) memberi pelonggaran kebijakan makroprudensial untuk mendorong pertumbuhan kredit

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 17 Jun 2016, 10:15 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2016, 10:15 WIB
Rumah Murah
(Foto: Rumah.com)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memberi pelonggaran kebijakan makroprudensial untuk mendorong pertumbuhan kredit. Untuk hal ini, BI memberikan relaksasi ketentuan Loan to Value Ratio (LTV) atau Financing to Value Ratio (FTV) pembiayaan properti untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko. Pada intinya, uang muka alias down payment (DP) rumah menjadi turun

LTV atau FTV sendiri merupakan rasio antara kredit atau pembiayaan yang dapat digunakan bank terhadap nilai agunan seperti properti.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara menerangkan, pada ketentuan yang baru ini rumah tapak tipe > 70 meter persegi mendapat fasilitas kredit mencapai 85 persen untuk rumah pertama, 80 persen untuk rumah kedua, dan 75 persen untuk rumah ketiga.

‎Sebelumnya, fasilitas kredit untuk rumah tapak tipe >70 meter persegi sebesar 80 persen untuk rumah pertama, 70 persen untuk rumah kedua, dan 60 persen untuk rumah ketiga.

"Down payment lebih kecil dari 20 persen jadi 15 persen. Kemudian rumah ke dua dan ke tiga bedanya turunnya 5 persen, 5 persen," kata dia di Kantor Pusat Bank Indonesia, seperti ditulis di Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Kemudian, untuk rumah susun tipe > 70 meter persegi fasilitas kredit menjadi 85 persen untuk rumah pertama, 80 persen rumah kedua, 75 persen untuk rumah ketiga. Sebelumnya, fasilitas kredit yang diterima sebesar 80 persen untuk rumah pertama, 70 persen untuk rumah kedua, 60 persen untuk rumah ketiga.

Tirta mengatakan, BI juga memberi kelonggaran untuk pembiayaan properti syariah. Untuk rumah tapak tipe > 70 meter persegi fasilitas pembiayaan yang diterima sampai 90 persen rumah pertama, 85 persen rumah kedua, dan 80 persen rumah ketiga. Sebelumnya, fasilitas pembiayaan yang diterima 85 persen rumah pertama, 75 persen rumah kedua, dan 65 persen rumah ketiga.

Pada rumah susun, tipe > 70 meter persegi juga ada pelonggaran di mana untuk rumah pertama fasilitas pembiayaan menjadi 90 persen rumah pertama, kedua 85 persen, dan ketiga 80 persen. Sebelumnya, untuk tipe ini fasilitas pembiayaan yang diterima 85 persen untuk fasilitas pembiayaan pertama, 75 persen kedua, dan 65 persen ketiga.

Pada rumah susun tipe 21-70 meter persegi, fasilitas pembiayaan yang diterima mencapai 90 persen untuk rumah pertama, 85 persen rumah kedua, dan 80 persen rumah ketiga.

"‎Pembiayaan syariah BI ingin mendorong keuangan syariah. Dia diberikan kelonggaran yang fasilitas pertama loan-nya sampai 90 persen. Untuk berlaku saat ini 85 persen," ujar dia.

Tirta mengatakan, ketentuan ini berlaku untuk bank dengan NPL KPR (gross) di bawah 5 persen dan NPL total di bawah 5 persen. Dia juga bilang, ketentuan ini berlaku pada Agustus 2016.

Selain itu, dia menambahkan, BI memberikan kelonggaran pembiayaan melalui mekanisme inden dengan pengaturan pencairan sesuai progress pembangunan rumah tapak, rumah susun dan ruko sampai dengan fasilitas pembiayaan kedua.

"‎Pencairan kumulatif itu, kalau baru kalau progress-nya sampai pondasi 40 persen dari plafon. Kalau tutup atap 80 dari plafon. Pada saat BAST berita acara serah terima 90 persen, kalau sudah akta jual beli 100 persen," kata dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya