Usul Buruh Kurangi Pengusaha Nakal Tak Bayar THR

KSPI meminta pemerintah berlaku tegas pada perusahaan nakal yang tak memenuhi kewajiban bayar THR.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 19 Jun 2016, 09:15 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2016, 09:15 WIB
20160501- Ribuan Buruh Geruduk Istana Negara-Jakarta-Angga Yuniar
Sejumlah buruh membawa bendera berwarna merah saat aksi May Day 2016 di Jakarta, Minggu (1/5). Kaum buruh mengajukan tuntutan menolak upah murah serta pencabutan PP No. 78 Tahun 2015. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah berlaku tegas pada perusahaan nakal yang mangkir dari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Lantaran perusahaan nakal kerap menerapkan segala cara guna menghindar dari pembayaran THR.

Presiden KSPI Said Iqbal meminta pemerintah pro aktif memeriksa perusahaan-perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya dalam pembayaran THR. Kendati terdapat posko pengaduan, dia meminta pemerintah  langsung mendatangi perusahaan dan melakukan pendataan.

"Jangan hanya bicara, membentuk. Tapi pro aktif, datangi perusahaannya," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (19/6/2016).

Said menuturkan, peran aktif pemerintah untuk mendata perusahaan nakal penting lantaran para buruh cenderung khawatir jika mengadu masalah THR. Para pekerja khawatir terhadap risiko yang diberikan perusahaan.

"Harusnya pemerintah mencatat siapa yang bayar, harus ada sanksi tegas," ungkap dia.

Dia bercerita ada beberapa motif perusahaan nakal supaya tidak membayarkan THR. Di antaranya, melakukan pemutusan hubungan kerja sebelum pembayaran THR. Perlakuan ini kerap diterima oleh pekerja dengan status kontrak.

Said sendiri tak mengungkap secara detil berapa jumlah pekerja yang menerima perlakuan itu. Dia bilang perlakuan tersebut biasanya diterima oleh pekerja di Jabodetabek, Surabaya, Medan, dan lain sebagainya.

‎"Banyak, rata-rata dalam setahun bisa di angka 40 persen total buruh. Sebagian besar kontrak," ujar dia. (Amd/Ahm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya