‎Ketahuan Curi Listrik, Apa Hukumannya?

Pemerintah telah menyiapkan hukuman bagi pelaku pencurian listrik.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Jul 2016, 09:45 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2016, 09:45 WIB
Penertiban Listrik Liar di Johar Baru
Petugas PLN dibantu petugas Kecamatan Johar Baru memutus kabel saluran listrik ilegal di Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2015). Kegiatan itu untuk mengurangi saluran listrik ilegal dan mencegah kebakaran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tak tinggal diam dengan adanya pelanggaran pencurian listrik. Pemerintah pun menyiapkan hukuman bagi pelaku pencurian listrik. Hukuman tersebut untuk memberikan efek jera agar pelaku pencurian listrik tidak mengulangi perbuatannya.

Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Mambang Hartadi mengungkapkan, bagi pencuri  listrik dengan status pelanggan, PLN akan memberikan hukuman perdata berupa denda dan mengganti kerugian selama pencurian listrik dilakukan.

PLN telah memiliki perhitungan ‎tersendiri untuk menetapkan besaran biaya penggantian dan denda. "kalau dia pelanggan minimal harus kena hukuman perdata dari kerugian yang telah ditimbulkan tadi," kata Mambang, saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (12/7/2016).

Hukuman berat diberikan bagi pencuri listrik yang tidak berstatus sebagai pelanggan PLN. Mereka yang bukan pelanggan PLN akan mendapat hukuman pidana berupa kurungan 7 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar. "Hukuman mencuri listrik bisa kena pidana, kalau dia non pelanggan," ‎tutur Mambang.

Salah satu modus yang biasa dilakukan untuk mencuri listrik adalah dengan menyambung langsung dari tiang. Biasanya sambungan tersebut langsung masuk instalasi listrik pencuri tanpa melewati meteran PLN.

Mambang melanjutkan, modus pencurian listrik lain‎nya adalah mempengaruhi alat pembatas penggunaan listrik atau sekering. Pencurian ini dengan mengganti batasan daya listrik ke yang lebih tinggi sehingga bisa menggunakan listrik dengan daya lebih besar tanpa izin resmi dari PLN.

"Modus lain, ada juga yang mempengaruhi alat pembatas kWh meter‎," ungkap Mambang.

Selain mencuri listrik langsung dari tiang dan mempengaruhi alat pembatas, pencurian listrik juga dilakukan dengan mempengaruhi  meteran mencatat konsumsi listrik, dengan begitu dapat memperlambat pencatatan konsumsi listrik.

"‎Modusnya macam-macam, dengan cara membuka segel kita mempengaruhi langsung, ada membuka cashing luar diganjel‎," tutup Mambang.

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya