Liputan6.com, Jakarta - PT PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) menyatakan bahwa aksi pencurian listrik tidak hanya merugikan negara. Pencurian listrik juga merugikan tentangga, mengapa demikian?
Manajer Komunikasi, Hukum, dan Administrasi PLN Disjaya, Aries Dwiyanto mengungkapkan, aksi pencurian listrik biasanya dilakukan dengan menggunakan perangkat yang tidak sesuai dengan ketentuan keselamatan pengguna listrik. Hal tersebut tentunya mengancam jiwa yang berada di sekitar tempat listrik diperoleh dengan cara ilegal.
"Jadi mencuri itu dia ilegal. Pasti dia ada kabel yang dilangsungkan. Itu menyalahi aturan dan tidak standar," kata Aries, saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (11/7/2016).
Advertisement
Baca Juga
Aries melanjutkan, pencurian listrik biasanya dilakukan dengan menarik kabel langsung dari tiang dengan kabel yang digunakan untuk menyabung listrik dari tiang tersebut tidak sesuai dengan standar. Hal ini bisa menimbulkan hubungan arus pendek listrik yang bisa mengakibatkan kebakaran.
Jika terjadi kebakaran atas hubungan pendek arus listrik biasanya menimpa bangunan atau tempat si pencuri listrik tersebut, kemungkinan kebakaran dapat merembet ke tempat sekitar.
"Listrik diamabil di atas kWh meter, langsung akan membahayakan. Kalau dia memasang langsung tidak sesuai Standar Layak Operasi (SLPO) itu sering kebakaran. Untuk mencuri itu biasanya menggunakan kabel kecil yang bisa mengakibatkan kebakaran," terang Aries.
Jika pencurian listrik dilakukan dengan skala besar dan pasokan listrik dari PLN terbatas maka akan membuat penurunan tegangan listrik di sekitar tempat yang listriknya dicuri.
Namun memang, khusus untuk Jakarta, hal tersebut jarang terjadi karena pasokan listrik untuk Jakarta cukup. "Saluran itu kan kecil, kecuali besar akan turun tegangan, tapi selama ini untuk listrik kekurangan tidak ada," tutup Aries.