Jurus PLN Memburu Pelaku Pencurian Listrik

PLN terus memerangi aksi pencurian listrik yang merugikan negara.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 11 Jul 2016, 18:25 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2016, 18:25 WIB
Jurus PLN Memburu Pelaku Pencuri Listrik
PT PLN (Persero) terus memerangi aksi pencurian listrik yang merugikan negara.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) terus memerangi aksi pencurian listrik dengan mengerahkan tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk memburu pencurian listrik. PLN terus menjalankan aksi tersebut karena aksi pencurian listrik  merugikan negara.

Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN Disjaya Mambang Hartadi mengungkapkan, untuk memberantas aksi pencurian listrik PLN menempuh dengan dua cara, yaitu teknis dan non teknis.

Untuk cara teknis, PLN melakukan pemeriksaan rutin meteran pencatat konsumsi listrik yang biasanya terdapat pada bangunan pelanggan secara acak.

‎"Kami mengadakan pengecekan rutin di konsumen sesuai dengan target itu misalnya gini lokasi yang dituju daerah sini," kata Mambang, saat berbincang dengan Liputan6.com‎, Senin (11/7/2016).

Mambang melanjutkan, ‎untuk memburu aksi pencurian listrik, PLN juga  menerima  laporan dari masyarakat. Jika laporan tersebut terbukti maka tidak segan PLN akan melakukan penindakan.

Mambang mengungkapkan, disisi non teknis PLN terus melakukan imbauan ke masyarakat agar menggunakan listrik dengan cara resmi, untuk menghindari hal yang tidak dinginkan, selain itu PLN juga telah bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menebitkan fatwa haram.

"Sebelumnya kita melakukan imbauan pergunakan listrik dengan benar dan aman, dan fatwa MUI pencurian listrik  haram, ada berbagai cara meminimalisasi pencurian," tutup Mambang.

Sebelumnya pada 31 Mei 2016, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 17 tahun 2016 terkait tentang mengharamkan pencurian listrik. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pada dasarnya perbuatan mencuri itu sudah diharamkan.

"Dengan fatwa ini, MUI menetapkan bahwa mencuri listrik hukumnya haram. Membantu dengan segala bentuknya dan/atau membiarkan terjadinya pencurian energi listrik hukumnya haram," ujar Niam di Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Dia berharap, dengan adanya fatwa ini, PLN sebagai satu-satunya penyuplai listrik di Indonesia bisa menjalankan program yang lebih baik kepada masyarakat. Sehingga, warga mendapatkan listrik legal.

"Dengan dikeluarkannya fatwa ini, diharapkan program-program kelistrikan untuk masyrakat, bisa dimaksimalkan oleh pemerintah," Niam menutup.

Di tempat yang sama, General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya, Syamsul Huda menyampaikan terima kasih kepada MUI atas fatwa tersebut. Dia pun mengingatkan masyarakat bahwa menggunakan listrik secara ilegal itu dilarang.

"Memang haram hukumnya melakukan pencurian, tapi enggak banyak yang paham menggunakan listrik ilegal itu adalah mencuri. Dengan fatwa MUI, ini bisa mendukung kegiatan kami. Ini juga membantu agar umat muslim taat ibadahnya," tegas Syamsul.

Dia mengungkapkan, dengan pencurian listrik, hal ini jelas menyebabkan kerugian yang masif kepada masyarakat.

"Contoh dasarnya, pencurian listrik itu bisa membuat kapasitas tenaganya (di gardu) menjadi overload. Dan ini bisa menyebabkan mati lampu (listrik padam), yang seharusnya tidak perlu terjadi," Syamsul menandaskan.

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya