Moratorium Izin Lahan Kelapa Sawit Berlangsung Selama 5 Tahun

Sebenarnya kebijakan moratorium lahan sudah ada sejak 2011, melalui penerbitan tiga buah Instruksi Presiden (Inpres).

oleh Septian Deny diperbarui 15 Jul 2016, 19:16 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2016, 19:16 WIB
20151014- Ilustrasi Kelapa Sawit
Ilustrasi Kelapa Sawit

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menyusun aturan penundaan sementara (moratorium) izin pembukaan perkebunan kelapa sawit. Rencananya moratorium izin pembukaan lahan baru ini akan berlangsung selama 5 tahun.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta.

‎"Rakor ini menyepakati berlakunya kebijakan moratorium selama 5 tahun. Kita juga akan memasukkan standar-standar seperti yang ada dalam ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System). Jadi jangan terlalu khawatir karena nanti juga ada masa transisinya," ujar dia, Jumat (15/7/2016).

Darmin mengungkapkan, sebenarnya kebijakan moratorium ini sudah ada sejak 2011, melalui penerbitan tiga buah Instruksi Presiden (Inpres). Tujuannya, untuk menata kembali lahan sawit di dalam negeri, termasuk meningkatkan produksi lahan yang sudah ada dan replanting.

"Jadi kebijakan ini masih merupakan rangkaian dari kebijakan-kebijakan yang sudah ada sebelumnya. Tapi kalau ini kita ‎harus sudah menyiapkan datanya. Kebetulannya kita juga punya program one map policy dan sekarang kita sudah punya peta dasarnya," kata dia.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan, untuk mengimplementasikan moratorium izin perkebunan kelapa sawit, pemerintah akan mengeluarkan Inpres.

Nantinya setiap kementerian wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung penundaan pembukaan lahan baru dan evaluasi perkebunan kelapa sawit.

"Tidak boleh ada lagi izin untuk pelepasan hutan alam dan lahan gambut menjadi perkebunan sawit," tandas dia.(Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya