Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim antusiasme Wajib Pajak (WP) sangat besar terhadap program pengampunan pajak atau tax amnesty. Animonya bahkan melampaui kebijakan sunset policy pada 2008 silam.
Juru Bicara Kemenkeu, Luky Alfirman mencatat nilai pengungkapan harta WP dalam program pengampunan pajak hingga pukul 10.00 WIB hari ini mencapai Rp 989 miliar. Nilai uang tebusan yang sudah terkumpul dan masuk ke kas negara sebesar Rp 23,7 miliar dari 82 Surat Pernyataan Harta (SPH).
"Hingga pukul 10.00 WIB ini, nilai harta yang sudah dideklarasikan mencapai Rp 989 miliar. Nilai uang tebusan Rp 23,7 miliar," ucap dia.
Advertisement
Luky merinci, pencapaian deklarasi harta WP dari program tax amnesty sebesar Rp 989 miliar ini terdiri dari Rp 253 miliar berasal dari pengungkapan harta bersih di luar negeri, dan deklarasi harta bersih di dalam negeri mencapai Rp 735 miliar.
"Sedangkan untuk repatriasi (mengalihkan harta dari luar negeri ke dalam negeri) belum ada," jelasnya.
Lebih jauh Luky mengatakan, Tax Amnesty Service atau call center 1500745 telah melayani lebih dari 3.200 telepon yang masuk selama 8 hari pembukaan pendaftaran pengampunan pajak. Sosialisasi besar-besaran oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Surabaya dan Medan pun dibanjiri ribuan peserta hingga masing-masing tembus 2.700 dan 3.500 peserta.
Sosialisasi pun, sambung Luky, dilakukan Kemenkeu selama tiga hari kemarin. Responnya seminar tersebut selalu dipenuhi para asosiasi dan pengusaha yang datang.
"Animo masyarakat jauh lebih besar dibanding penyelenggaraan sunset policy di 2008. Kalau lihat pencapaian deklarasi harta hampir Rp 1 triliun dalam sepekan lebih ini, adalah sebuah pencapaian luar biasa," terangnya.
Luky memperkirakan, penumpukan pendaftaran tax amnesty akan ramai di setiap akhir periode. Di periode pertama, WP yang akan mengungkap harta di dalam maupun luar negeri serta repatriasi membludak di September 2016, kemudian di Desember 2016 untuk periode kedua dan periode ketiga di Maret 2017.
"Kebiasaan itu selalu terjadi di akhir-akhir periode, jadi tidak bisa terhindarkan. Melihat animo, kita perkirakan repatriasi juga akan banyak di September (periode pertama) karena tarif uang tebusan rendah, yakni 2 persen," jelas Luky.
Sunset Policy digunakan untuk menggambarkan kebijakan pemerintah yang pernah diterapkan di Indonesia yaitu pemberian penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 37A Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Sunset Policy yang diterapkan pertama kali ini dinilai sukses karena berhasil memperoleh tambahan penerimaan pajak dalam tahun 2008 sebesar Rp 7,46 triliun. Tercatat bahwa hanya dalam tahun 2008 inilah Ditjen Pajak melampaui target penerimaan dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.
Selain itu, melalui Sunset Policy diperoleh tambahan sejumlah 5,5 juta Wajib Pajak baru. Kendati demikian dari sumber data Ditjen Pajak, tingkat kepatuhan Wajib Pajak ternyata tidak menunjukkan peningkatan secara signifikan pasca Sunset Policy.