Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sudah memberlakukan Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) yakin program ini bisa menggenjot ekonomi Indonesia.
Wakil Ketua KEIN Dr Arif Budimanta mengaku, optimistis dengan pemberlakuan Tax Amnesty atau tindakan pemutihan kewajiban pajak dapat mendorong dan menggenjot ekonomi terutama bagi sektor riil di Indonesia. Karena dana-dana yang terparkir di luar negeri dapat masuk kembali ke Indonesia.
"Karena itu kita optimis, pelaksanaan Undang-undang Tax Amnesty ini bisa menghasilkan dan memastikan salah satunya adalah repatriasi dana yang selama ini ada di luar negeri yang nantinya dikanalisasi untuk menggenjot investasi di dalam negeri dan memajukan sektor ril," kata Arif Budimanta dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Advertisement
Terkait investasi dana repatriasi, Arif menilai masih ada peluang bagi pemerintah dalam menarik dana besar yang parkir di luar negeri untuk ditanamkan di dalam negeri.
Baca Juga
"Harus dipahami bahwa return investasi di sini lebih tinggi daripada di Singapura atau negara lain, maka tidak ada alasan sebenarnya orang tidak mau investasi di sini. Tapi dengan catatan, pemerintah harus bisa meniadakan faktor-faktor yang menggerus kepercayaan," lanjut Arif.
Karena itu, menurut dia, pemerintah harus menawarkan pada pihak yang akan merepatriasi dananya. "Proyek infrastruktur seperti apa yang akan dibiayai, prospeknya seperti apa, imbal hasil yang didapat, itu juga harus jelas," jelasnya.
Arif juga menegaskan Pengampunan Pajak akan menjadi stimulus untuk menciptakan lapangan kerja, terkait dengan adanya bonus demografi di masa mendatang. Oleh karena itu, Indonesia memerlukan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, cepat namun berkualitas.
Dia menegaskan yang harus diperhatikan pula adalah bagaimana dana-dana yang diparkir di luar negeri itu dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Jadi bagaimana proses kanalisasi dari dana-dana yang diparkir tersebut,” kata Arif.
Menurut Arif, berdasarkan data Global Financial Integrity tahun 2015 menyebutkan, sebenarnya dana warga Indonesia tercatat di luar negeri mencapai Rp 3.147 triliun. Dana-dana tersebut biasanya ‘diparkir’ di wilayah yang menetapkan pajak sangat kecil atau bebas pajak (tax haven countries).
“Namun dari total dana tersebut mungkin hanya setengahnya yang bisa masuk TA. Hal ini disebabkan karena ada sebagian dana tersebut yang terkait dengan tindak pidana narkoba, human trafficking, dan terorisme, serta termasuk dalam tindak korupsi,” jelas dia.
Karenanya, apabila tax amnesty dapat diimplementasikan, bukan tidak mungkin dana yang dapat dibawa pulang bisa mencapai Rp 560 triliun. Hal ini berarti potensi tambahan penerimaan negara bisa mencapai Rp 60 triliun.
“Jadi, selain keuntungan berupa penerimaan negara, repatriasi dana tersebut akan menambah pertumbuhan ekonomi sebesar 0,3 persen dan nilai tukar rupiah akan menguat Rp 120/dolar AS, dan itu jumlah yang sangat besar untuk menggerakkan ekonomi nasional," tutur dia.