Liputan6.com, Balikpapan - Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) mengandeng seluruh kepala daerah untuk mensosialisasikan penerapan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) Selama sembilan bulan ke depan, pemerintah memberikan menerapkan program pengampunan pajak.
"Selama sembilan bulan ke depan ada keringanan sanksi bagi pengemplang pajak untuk melengkapi kewajiban pajaknya. Kami mengandeng seluruh kepala daerah di Kaltim dan Kaltara untuk menyampaikan perihal tax amnesty ini,” kata Kepala Kantor DJP Kaltim dan Kaltara Samon Jaya di Balikpapan, Selasa (26/7/2016).
Kurun waktu sembilan bulan ini, ada keringanan saksi wajib pajak berkisar 2 persen hingga 10 persen dari seluruh total kewajiban pajak yang seharusnya. Selain itu juga diberikan penghapusan sanksi pajak terhutang hingga penghentian penyidikan pelanggaran pajaknya.
Advertisement
“Setelah tax amnesty nantinya akan diberlakukan sepenuhnya berkenaan soal penindakan pembayaran wajib pajak. Sanksinya bisa berlipat lipat dibandingkan sebelumnya dan ada penahanan hingga penyitaan asset wajib pajak,” tegasnya.
Baca Juga
Hingga saat ini, Samon mengakui belum satupun wajib pajak Kaltim dan Kaltara yang memanfaatkan penerapan tax amnesty di masing masing kantor pajak setempat. Dia hanya menyebutkan ratusan wajib pajak sudah mulai meminta saran sehubungan kebijakan tersebut.
“Kami lindungi kerahasiaan wajib pajak ini sesuai ketentuan Undang Undang. Jangan sampai nanti mereka terungkap mengemplang pajak saat sudah tidak ada tax amnesty ini. Karena nanti penerapan pajak akan dilakukan maksimal, kami akan kejar terus sampai kapanpun,” ujarnya.
Untuk diketahui, sampai pertengahan tahun ini, realisasi perolehan pajak mencapai 34,7 persen persen atau masih sekitar Rp 8,3 triliun dari seluruh sektor di area Kaltim dan Kaltara.
Samon mengatakan pemenuhan target pajak terganjal pelambatan sektor ekonomi minyak gas dan batu bara yang selama ini menjadi andalan Kaltim dan Kaltara. Sejumlah perusahaan pertambangan malahan kedapatan gulung tikar akibat kondisi global yang melemah saat ini.
Samon menyebutkan hanya 5.000 wajib pajak orang pribadi di Kaltim dan Kaltara yang membayar pajak penghasilan tahunan. Potensi wajib pajak perseorangan sebanyak 87 ribu wajib pajak sesuai pendataan Kantor DJP Kaltim dan Kaltara. “Faktanya hanya sedikit saja orang yang benar membayar sesuai ketentuan,” tuturnya.
Sehubungan itu, Samon memastikan pihaknya akan menekan pembayaran wajib pajak perseorangan tahunan di Kaltim dan Kaltara. Tahapan sosialisasi, pemberitahuan, pemeriksaan hingga sandera akan diberlakukan bagi wajib pajak nakal di Kaltim dan Kaltara.
Samon mengintensifkan koordinasi berbagai unsur negara dalam pencapaian perolehan pajak di Kaltim dan Kaltara. Instansi Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Intelijen dan Pemerintah daerah membantu dalam pengumpulan pajak saat ini. (Abelda Gunawan/Gdn)