Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah terlalu lunak terkait pemberian sanksi kepada PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) atas keterlambatan panjang (delay) lima penerbangan pada Minggu, 31 Juli 2016.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamurahardjo menegaskan, Kemenhub bukan tidak mau menjatuhkan sanksi ke Lion Air. Namun untuk menjatuhkan sanksi harus ada evaluasi terlebih dahulu. "Sebenarnya bukan tidak ada," kata Hemi, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Menurut Hemi, Kemenhub sering menjatuhkan sanksi ke Lion Air terkait buruknya pelayanan maupun kesalahan yang dilakukan maskapai penerbangan nasional tersebut.
Baca Juga
‎
Advertisement
"Sudah beberapa kali, sudah sering juga Kementerian Perhubungan memberikan sanksi mungkin dulu tidak di blow-up," tutur dia.
Hemi menyebutkan, salah satu sanksi dari yang telah diberikan dan dijalankan Lion Air adalah tidak boleh menambah rute baru selama enam bulan atas delay yang disebabkan aksi mogok pilotnya.
"Sudah diinformasikan Mei. Sampai saat ini dengan evaluasi kejadian sekarang akan kita evaluasi ulang, jadi saya tidak perlu menyampaikan kembali apa sanksinya," kata Hemi.
Seperti diketahui, pada Minggu, 31 Juli 2016, lima penerbangan Lion Air mengalami keterlambatan penerbangan hingga menyebabkan ratusan penumpang di Bandara lnternasional Soekarno-Hatta meluapkan emosi.
Lima penerbangan tersebut yaitu JT 650 rute Cengkareng-Lombok, JT 630 rute Cengkareng-Bengkulu, JT 590 rute Cengkareng-Surabaya, JT 582 rute Cengkareng-Surabaya, dan JT 526 rute Cengkareng-Banjarmasin.(Pew/Nrm)