Ikut Tax Amnesty, 7 Wajib Pajak di Bali Lapor Harta Rp 50 Miliar

Jurus jitu pemerintah menggaet para wajib pajak melalui tax amnesty membuahkan hasil.

oleh Dewi Divianta diperbarui 02 Agu 2016, 22:01 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2016, 22:01 WIB
tax amnesty
Penghapusan pajak ternyata masih menjadi polemik

Liputan6.com, Jakarta - Jurus jitu pemerintah menggaet para wajib pajak (WP) melalui tax amnesty membuahkan hasil. Di Pulau Bali, sebanyak tujuh wajib pajak sudah diberi pengampunan alias tax amnesty.‎

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, program ini disosialisasikan dalam beberapa hari ini. Hari ini, program tersebut membuahkan hasil.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali,‎ Nader Sitorus menuturkan, tujuh wajib pajak itu telah mengembalikan uang senilai Rp 1 miliar. Jumlah itu merupakan dua persen dari total Rp 50 miliar yang mereka laporkan.

"Sudah ada 7 wajib pajak, nilai totalnya sekitar Rp 1 miliar," kata Nader usai sosialisasi tax amnesty di Sanur, Denpasar, Selasa (2/8/2016).

Nader mengaku tak mentargetkan berapa jumlah wajib pajak yang dibidiknya. Pasalnya, ia mengaku tak tahu berapa banyak kekayaan orang Bali. Yang terpenting kata dia, muncul kesadaran mengembalikan uang negara.

Salah satu strategi yang dilakukannya agar wajib pajak mau mengikuti program yang ditekankan pemerintah itu salah satunya melalui sosialisasi yang gencar.

"Sosialisasi ini salah satu upaya kita menari minat wajib pajak," katanya. Soal keuntungan yang didapat, siapapun dapat menginvestasikan dananya di Indonesia.

Namun, saat ditanya berapa target pemasukan negara dari dana repatriasi, Nader lagi-lagi tak bisa memberi patokan. Yang pasti, ia akan berusaha maksimal untuk hal tersebut.

"Kita tidak bisa menarget karena kita tidak tahu berapa banyak kekayaannya. Yang pasti kita akan berusaha maksimal," tutur dia

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya