Pemerintah Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan rekomendasi perpanjangan ‎persetujuan ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indones

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 09 Agu 2016, 20:38 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2016, 20:38 WIB
PT Freeport Indonesia.
PT Freeport Indonesia (Foto: Antara).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan rekomendasi perpanjangan ‎persetujuan ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia. Meski saat ini, perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) tidak signifikan.

Direktur Jenderal Mineral Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, ‎rekomendasi perpanjangan persetujuan ekspor konsentrat Freeport diperpanjang hingga 11 Januari 2016, setelah izin ekspor konsentrat Freeport habis pada 8 Agustus 2016.

"Rekomendasi diperpanjang 11 Januari. Lima bulan," kata Bambang, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Bambang mengungkapkan, dalam rekomendasi tersebut Freeport memperoleh kuota ekspor konsentrat tembaga sebanyak ‎1,4 juta ton, sesuai dengan yang diusulkan perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.

"Volume 1,4 juta ton. Alasannya dokumen yang dimasukkan dia," tutur Bambang.

Menurut Bambang, untuk mengekspor konsentrat tembaga, Freeport masih dikenakan bea keluar 5 persen dari nilai volume konsentrat yang diekspor, hal tersebut disebabkan kemajuan pembangunan smelter di Gresik Jawa Timur tidak menunjukkan banyak kemajuan dari enam bulan lalu yaitu masih berada pada kisaran 14 persen.

"Tetap 5 persen lah (bayar bea keluar) karena nggak ada kemajuan (pembangunan smelter)," ‎tutup Bambang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya