Liputan6.com, Jakarta - Sebagai katalisator pembangunan infrastruktur fisik dan sosial, pemerintah berkomitmen melakukan deregulasi dan debirokratisasi.
Banyak regulasi yang berlaku di Indonesia sudah usang, sudah harus diperbaharui untuk menyongsong perubahan jaman. Maka regulasi yang membingungkan harus disederhanakan, prosedur yang rumit harus dipangkas.
Deregulasi dan debirokratisasi itu kita lakukan untuk memberikan kecepatan pelayanan, kepastian regulasi, sinkronisasi, kemudahan berinvestasi, serta meningkatkan produktivitas.
Â
"Wujud nyatanya adalah 12 Paket Kebijakan Ekonomi yang telah dikeluarkan pemerintah sampai dengan awal Juni 2016. Dari 12 Paket Ekonomi tersebut, dapat saya sampaikan bahwa 96 persen perangkat regulasinya sudah selesai disiapkan," kata Presiden Jokowi dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR, Jakarta (16/8/2016).
Advertisement
Guna mempercepat manfaat dari paket-paket itu, dia menambahkan, telah dibentuk Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi 28 Juni 2016.
Ke depan, diupayakan pembentukan Paket Kebijakan Ekonomi lainnya guna mempercepat peningkatan ekonomi nasional. Sebagai bagian dari deregulasi, pemerintah telah mensinkronkan berbagai peraturan daerah (Perda) terkait perdagangan dan investasi.
"Lebih dari 3.000 Perda sudah dibatalkan karena tidak kondusif bagi kemajuan perdagangan dan kemudahan berusaha. Mencermati berbagai kesalahpahaman tentang pembatalan perda, saya tegaskan dua hal," tutur dia.
Pertama, sinkronisasi perda dilakukan untuk kepentingan nasional, yang artinya termasuk kepentingan daerah. Sinkronisasi yang telah dilakukan akan membawa manfaat bagi daerah dalam menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja.
Kedua, Perda yang dibatalkan hanya terkait urusan perdagangan dan investasi. Sinkronisasi dilakukan agar ada keselarasan, agar ada kesinambungan regulasi dari Undang-Undang Dasar 1945 dengan beragam regulasi di tingkat pusat hingga daerah.
Tidak ada peraturan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang berada di atas Undang-Undang Dasar 1945. Semuanya harus berada di bawah konstitusi, di bawah kehendak rakyat.(Dny/Nrm)