Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) mengusulkan perubahan rumusan formula pembentukan tarif listrik baru ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), agar tarif listrik sesuai dengan kondisi penggunaan‎ energi pembangkit listrik.
Lalu bagaimana langkah Kementerian ESDM?
Pelaksana tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini Kementerian ESDM sedang mempelajari usulan perubahan rumusan formula pembentukan tarif listrik.
Advertisement
"Kita lagi pelajari (usulan perubahan rumusan formula pembentukan tarif listrik )," kata Luhut, di Jakart‎a, seperti yang dikutip pada Kamis (25/8/2016).
Namun Luhut pun memberi isyarat, kalau porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam pembentukan tarif listrik perlu diperhitungkan‎. Itu karena EBT menjadi sumber energi yang dikedepankan.
"Karena sekarang kita harus mengedepankan EBT seperti solar cell," tutur Luhut.
Direktur Perencanaan PLN Nicke Widyawati mengatakan jika usulan perubahan rumusan formu‎la pembentukan tarif listrik dengan menyesuaikan energi yang digunakan pembangkit maka, akan sesuai dengan Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik, ‎sehingga tarif listrik akan lebih relevan.
"Ya, lebih relevan saja. Karena sebagian banyak batu bara, mengikuti harga batu bara," ujar Nicke.
Nicke mengungkapkan,‎ formula pembentukan tarif listrik saat ini yaitu harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), kurs dolar Amerika Serikat (AS) dan inflasi, sudah tidak sesuai, karena saat ini porsi bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan sebagai sumber bahan bakar pembangkit sudah sedikit.
"Karena dalam formulasi itu yang dihitung hanya BBM saja. Kan BBM sekarang tinggal 6,7 persen dari total itu," tutur Nicke.
Nicke melanjutkan, penggunaan energi pembangkit listrik saat ini lebih beragam yang tecermin dalam bauran energi, yaitu batu bara menempati porsi terbesar, gas, dan Energi Baru Terbarukan (EBT).
"Karena kan fuel mix-nya sudah sangat berubah. Jadi kita hanya bilang kita usul, kalau formulanya men-consider fuel mix bukan hanya BBM. Itu saja," jelas Nicke.
Menurut Nicke, hal tersebut yang menjadi melatarbelakangi PLN mengusulkan komponen tersebut masuk dalam pembentukan tarif listrik ke Kementerian ESDM. Dengan begitu, formula pembentukan tarif listrik saat ini perlu diubah.
‎"Kemarin, itu usulan saja. Karena sebetulnya formulasi itu wewenang ESDM. Kita hanya kasih masukan saja," tutup Nicke.