Pemprov Wajib Lapor UMP 2017 Paling Lambat Desember

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi 2017 sebesar Rp 650 ribu.

oleh Septian Deny diperbarui 30 Agu 2016, 11:00 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2016, 11:00 WIB
20160601-Buruh Geruduk Balai Kota DKI Tuntut Kenaikan UMP Rp 650 Ribu-Jakarta
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/6). Dalam aksinya, mereka menuntut kenaikan upah minimum DKI sebesar Rp 650 ribu. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan Desember 2016 adalah batas akhir bagi setiap provinsi untuk melaporkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017. Dengan penetapan tersebut, pada Januari 2017 UMP tersebut sudah berlaku.

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Andriani mengatakan, saat ini masing-masing provinsi masih melakukan persiapan untuk pembahasan besaran UMP tahun depan. Pembahasan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Saat ini upah minimum 2017 masih dipersiapkan di masing-masing provinsi. (Sehingga) Belum ada laporan ke Kemnaker,"‎ ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Namun Andriani berharap pada November masing-masing provinsi telah menetapkan besaran upah minimum. Dengan demikian, pada Desember sudah bisa dilaporkan ke Kemnaker dan pada Januari 2017 mulai diberlakukan. "(Batas pelaporan) Desember 2016, karena penetapan (di masing-masing provinsi) pada November," tandas dia.

Khusus untuk Jakarta, Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi 2017 sebesar Rp 650 ribu. KSPI berharap kenaikan upah minimum bisa mendorong kesejahteraan para pekerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, selama ini buruh terus berjuang agar pemerintah menaikkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item. ‎Jika pemerintah menerapkan komponen kebutuhan hidup layak 84 item, maka akan ada kenaikan upah sekitar Rp 900 ribu untuk setiap provinsi.

"Kami tetap berorientasi pada KHL 84 item sebagai dasar penetapan upah layak. Hitungan kami dengan 84 item, setelah survei di pasar ketemu angka Rp 4 juta (untuk UMP DKI Jakarta). Dari 60 item ke 84 item itu ada kenaikan Rp 900 ribu," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Namun, buruh mengerti jika ada kenaikan UMP sebesar Rp 900 ribu akan memberatkan pengusaha. Oleh sebab itu, buruh hanya meminta kenaikan upah minimum tahun depan sebesar Rp 650 ribu. (Dny/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya