Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat 1.929 Wajib Pajak (WP) baru ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Sebanyak 1.591 WP di antaranya baru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah berlakunya Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, terdapat 1.929 WP baru (terdaftar sejak 1 Januari 2016) atau sekitar 6,16 persen dari jumlah WP yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH).
WP baru tersebut, katanya, telah membayar uang tebusan Rp 123,24 miliar dengan deklarasi harta Rp 6,86 triliun (15.91 WP di antaranya mempunyai NPWP setelah UU Tax Amnesty berlaku).
Advertisement
"Banyak kan, dalam sebulan saya periksa juga tidak akan dapat segini. Itu (WP) tadinya tidak punya NPWP, apalagi laporin Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Padahal pendapatannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)," ujar Ken di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Pemerintah telah menaikkan batas penghasilan yang bebas pajak adalah Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Sebelumnya Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan.
Lebih jauh Ken menjelaskan, terdapat 9.588 WP tidak pernah lapor SPT dan atau tidak pernah membayar pajak atau sekitar 30,61 persen dari jumlah WP yang menyampaikan SPH, membayar tebusan Rp 655,18 miliar dan deklarasi harta Rp 35,34 triliun.
"Bisa dibayangkan kan yang selama ini tidak pernah lapor SPT, sekarang ikut tax amnesty," tuturnya.