12 Juta Pekerja Seni Bisa Dapat JHT Sampai Jaminan Kematian

Jaminan sosial merupakan hak seluruh pekerja, termasuk pelaku usaha ekonomi kreatif atau pekerja seni.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 13 Sep 2016, 12:13 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2016, 12:13 WIB
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  (BPJSTK) membidik para pekerja seni yang mencakup 16 subsektor di Indonesia untuk menjadi peserta BPJS. (Liputan6.com/Fiki Ariyanti)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) membidik para pekerja seni yang mencakup 16 subsektor di Indonesia untuk menjadi peserta BPJS. (Liputan6.com/Fiki Ariyanti)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  (BPJSTK) membidik para pekerja seni yang mencakup 16 subsektor di Indonesia untuk menjadi peserta BPJS. Seniman, desainer, fotografer, musisi, penerbit, dan pelaku usaha ekonomi kreatif lainnya akan mendapat fasilitas jaminan sosial, meliputi jaminan kecelakaan, kematian, Jaminan Hari Tua (JHT), pensiun.

Dalam hal ini, BPJSTK menggandeng Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF). Kerjasama tersebut ditunjukkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Utama BPJSTK Agus Susanto dan Kepala BEKRAF Indonesia Triawan Munaf terkait perlindungan program BPJSTK kepada pelaku ekonomi kreatif.

Para pelaku usaha ekonomi kreatif yang disasar BPJSTK untuk menambah basis pesertanya, mencakup seniman, desainer, fotografer, sineas, musisi, kuliner, penerbit, dan lainnya.

Agus Susanto mengungkapkan, jaminan sosial merupakan hak seluruh pekerja, termasuk pelaku usaha ekonomi kreatif atau pekerja seni. Jika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, menurut Undang-undang (UU), ‎pekerja dapat menuntut pemberi kerja walaupun belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJSTK.

"Ada seorang pekerja yang mengalami kecelakaan, lalu meninggal. Pemberi kerja menuntut tapi oleh perusahaan belum didaftarkan ke BPJSTK. Sehingga dalam hal ini, pemberi kerja wajib membayar jaminan sosial sesuai UU," terang Agus saat acara penandatanganan Nota Kesepahaman di kantor pusat BPJSTK, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Ia mencatat, dari 40 juta pekerja informal di Indonesia belum tercover program perlindungan sosial lantaran penghasilan yang hanya mencukupi kebutuhan sehari-hari. ‎Dari angka tersebut, termasuk pekerja seni.

Dari data lain, disebutkan Agus, 73 persen penduduk dunia belum mendapatkan jaminan sosial. Sebanyak 90 persen diantaranya merupakan pekerja informal yang tersebar di seluruh duni, termasuk di Asia Tenggara.

Selain perlindungan sosial, Agus bilang, BPJSTK akan memberikan akses atau rekomendasi atas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui mitra perbankan yang bekerjasama dengan pelaku usaha ekonomi kreatif.

"Target kami peserta BPJSTK secara nasional 22 juta peserta, dan sudah terealisasi 20,1 juta peserta. Jadi nanti pekerja seni termasuk di dalam target nasional kami," ujarnya.

‎Sementara itu Kepala BEKRAF, Triawan Munaf mengatakan, saat ini, total pelaku usaha ekonomi kreatif di seluruh Indonesia mencapai12 juta orang untuk 16 subsektor. Jumlah ini diyakini akan bertambah seiring sensus ekonomi yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Pekerja ekonomi kreatif nantinya akan mendapat JHT, pensiun, jaminan kematian dan kecelakaan, karena masih banyak pelaku usaha seni yang belum terdaftar di BPJS. Jaminan perlindungan sosial penting karena ada tukang lampu panggung yang tertimpa lampu saat bekerja, tapi tidak punya jaminan sosial," jelasnya.

Triawan mengatakan, BPJSTK dan BEKRAF akan membentuk pokja-pokja yang membahas mekanisme program perlindungan sosial lebih detail untuk para pelaku usaha ekonomi kreatif sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman ini.(Fik/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya