Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan distribusi tertutup elpiji 3 kilogram (kg) mulai tahun depan. Namun kebijakan ini ternyata tidak berlaku di beberapa wilayah.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, penerapan distribusi tertutup akan dimulai awal sampai akhir 2017 secara bertahap.
"Kita pastikan akan menerapkan subsidi tertutup 2017 secara bertahap, tidak mungkin langsung seluruh Indonesia," kata dia di Jakarta, Jumat (23/9/2016).
Adapun wilayah yang pertama akan menerapkan kebijakan ini, menurut Wiratmaja, masih dalam pembahasan. Hanya dipastikan penerapan distribusi tertutup ini tak berlaku di semua wilayah.
Baca Juga
"
Advertisement
Sedang dibahas, mana dulu tapi yang jelas bertahap seluruh Indonesia akhir 2017 kita harapkan suda sebagian besar," tutur dia.
Hal itu karena sistem perbankan di beberapa wilayah terpencil belum mendukung untuk menerapkan sistem distribusi tertutup elpiji bersubsidi 3 kg.
"Kemungkinan besar tidak 100 persen tapi kita harapkan 90 persen 80 persen, karena terutama daerah terpencil belum ada bank juga di situ," dia menjelaskan.
Untuk diketahui, dalam penerapan program distribusi tertutup elpiji 3 kg, masyarakat miskin yang masuk dalam golongan berhak menerima subsidi akan mendapatkan kartu identitas.
Ini sebagai bukti penerima subsidi dan sebagai alat transaksi pembelian berupa uang elektronik. Sebab itu dalam penerapan program ini dengan menggandeng perbankan.
Adapun pembelian elpiji bersubsidi 3 kg dengan uang elektronik tidak hanya berlaku di tingkat konsumen, tetapi juga berlaku untuk pangkalan yang membeli elpiji ke agen dan agen yang membeli elpiji ke PT Pertamina (Persero).
Penerapan distribusi tertutup bertujuan agar subsidi digunakan hanya pihak yang berhak. Ini dilatarbelakangi usulan pemerintah perihal subsidi elpiji 3 kg senilai Rp 28,68 triliun untuk 54,9 juta rumah tangga dan 2,3 juta usaha mikro.
Namun dengan pemberian subsidi elpiji Rp 20 triliun, maka akan digunakan untuk 26 juta rumah tangga, yang masuk dalam kalangan keluarga kurang mampu sesuai dengan data Tim Nasional Percepatan Pengendali Kemiskinan (TNP2K) dan 2,3 juta usaha mikro.
Untuk menerapkan distribusi tertutup harus dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga elpiji bersubsidi 3 kg, yaitu golongan rumah tangga dan usaha mikro.
Peraturan tersebut perlu diubah, karena jika distribusi tertutup diterapkan maka yang bisa menggunakan elpiji bersubsidi hanya golongan rumah tangga miskin dan usaha mikro saja.(Pew/Nrm)