Komentar Dirjen Pajak soal Kelonggaran Administrasi Tax Amnesty

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan pemerintah tak beri perpanjangan periode tax amnesty.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 26 Sep 2016, 09:30 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2016, 09:30 WIB
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan pemerintah tak beri perpanjangan periode tax amnesty.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan pemerintah tak beri perpanjangan periode tax amnesty.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memberi kelonggaran untuk masyarakat yang ingin ikut tax amnesty atau pengampunan pajak. Kelonggaran diberikan supaya masyarakat bisa ikut tax amnesty pada tarif paling rendah atau periode pertama.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi mengatakan, kelonggaran yang diberikan pemerintah terkait dengan administrasi.

"Jadi periode pertama pembayaran sampai September, formulirnya bisa disampaikan sampai 31 Desember," kata dia kepada Liputan6.com seperti ditulis di Jakarta, Senin (26/9/2016).

Ken menegaskan, pemerintah tidak memberi perpanjangan periode untuk tax amnesty. Dia bilang, yang diperpanjang hanya jangka waktu penyampaian dokumen.

"Jadi bukan periode 2 persennya, bukan tarifnya diperpanjang. Penyampaian dokumen diperpanjang. Tarifnya masih sama sesuai periode Undang-Undang," jelas dia.

Sebelumnya, Direkorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan keterangan resmi mengenai kelonggaran administrasi periode pertama untuk tax amnesty.

Bagi wajib pajak yang belum dapat mengisi dengan lengkap lampiran daftar harta dan utang serta menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan pada Surat Pernyataan Harta (SPH) namun ingin memanfaatkan tarif terendah akan diberikan kemudahan.

Kemudahan itu ialah wajib pajak tetap menyampaikan SPH yang dilampiri surat setoran pajak (SSP), daftar harta dan nilai dari harta (tidak detil), daftar utang dan nilai utang (tidak detil).

"Pengisian kelengkapan rincian daftar harta dan utang pada SPH beserta penyampaian dokumen yang dipersyaratkan dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2016," tulis keterangan itu.

Namun, wajib pajak tetap harus membayar uang tebusan 2 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi, dan 4 persen deklarasi luar negeri sebelum periode pertama habis. (Amd/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya