Tarif Tebusan Tax Amnesty untuk UMKM Tak Naik hingga Maret 2017

Waktu UMKM untuk ikut tax amnesty masih panjang hingga 31 Maret 2017.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Sep 2016, 14:00 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2016, 14:00 WIB
20160922-Sri-Mulyani-Datangi-KPK-Jakarta-HA
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada awak media usai mendatangi KPK, Jakarta, Kamis (22/9). Kedatangan Sri Mulyani selain melaporkan LHKPN, juga melakukan pertemuan dengan pimpinanan KPK Agus Rahardjo dkk. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tidak tergesa-gesa ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) di periode I ini. Pasalnya, waktu UMKM untuk ikut tax amnesty masih panjang hingga 31 Maret 2017 dengan tarif tebusan flat.

‎Sri Mulyani mengatakan, dalam Undang-undang (UU) Tax Amnesty, UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dikenakan tarif tebusan 0,5 persen flat hingga akhir periode III (1-31 Maret 2017). Sementara yang beromzet lebih dari Rp 4,8 miliar, dipungut tarif 2 persen.

"Kami mohon UMKM tidak perlu ikut berjubel ikut tax amnesty di September karena takut ‎atau khawatir tarif tebusan bakal naik di periode II. Sebab bagi UMKM, tarif tebusannya sama sampai dengan 31 Maret 2017," ia menjelaskan di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Sri Mulyani meminta kepada para pelaku UMKM untuk ikut tax amnesty selepas di periode I, yakni Oktober sampai akhir Maret 2017.

‎"Biar tidak berjubel, tunggu aja ikut tax amnesty di Oktober atau November. Tarif tidak akan naik kok," ia menerangkan.

Berdasarkan data statistik amnesti pajak di laman resmi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/9/2016), total pengungkapan harta dan repatriasi terhitung pada pukul 09.30 WIB mencapai hampir menembus angka Rp 2.000 triliun atau tepatnya di angka Rp 1.951 triliun.

Dari total deklarasi dan repatriasi tersebut, sebanyak Rp 1.323 triliun merupakan deklarasi harta yang ada di dalam negeri. Sementara Rp 528 triliun merupakan deklarasi harta yang ada di luar negeri. Untuk repatriasi, nilainya tercatat Rp 98,9 triliun.

Untuk uang tebusan yang telah diterima Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam program ini telah mencapai Rp 46,5 triliun. Jumlah tersebut naik lebih dari Rp 4 triliun dibanding kemarin pagi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya