Ini Bukti RI Berhasil Perjuangkan Ekspor CPO ke Eropa

Sejumlah keputusan yang diambil Uni Eropa dan negara-negara di dalamnya memberikan keuntungan bagi produk crude palm oil (CPO) Indonesia.

oleh Septian Deny diperbarui 03 Okt 2016, 15:37 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2016, 15:37 WIB
ejumlah keputusan yang diambil Uni Eropa dan negara-negara di dalamnya memberikan keuntungan bagi produk crude palm oil (CPO) Indonesia.
ejumlah keputusan yang diambil Uni Eropa dan negara-negara di dalamnya memberikan keuntungan bagi produk crude palm oil (CPO) Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit bersama kementerian dan lembaga‎ (K/L) dan pelaku industri melakukan sejumlah lobi untuk memuluskan ekspor produk olahan sawit Indonesia ke pasar Eropa.

Hasilnya, sejumlah keputusan yang diambil Uni Eropa dan negara-negara di dalamnya memberikan keuntungan bagi produk crude palm oil (CPO) Indonesia.

Direktur Utama BPDP Sawit Bayu Krisnamurthi mengatakan, salah satu keberhasilan Indonesia dan Argentina atas pembatalan pengenaan bea masuk anti dumping untuk produk-produk biodiesel yang masuk ke Eropa.

Dalam hal ini, Indonesia punya kepentin‎gan karena terkait dengan CPO yang di ekspor ke Benua Biru tersebut.

"Pasar Eropa masih butuh penanganan intensif. Salah satunya dengan kita peroleh keberhasilan, dengan Argentina pada 16 September lalu. Pengadilan Uni Eropa, yaitu EU Court telah menetapkan pembatalan atas anti dumping duty," ujar dia di Jakarta, Senin (3/10/2016).

Dia menjelaskan, bea masuk anti dumping ini diterapkan oleh Uni Eropa sejak 2013. Namun dengan adanya keputusan ini, bea masuk ini dihapuskan meski masih ada kemungkinan untuk kembali diterapkan jika ada negara di Eropa yang mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Pada 2013 Uni Eropa menerapkan kebijakan anti dumping karena mereka menuduh Indonesia melakukan dumping. Besarnya bea masuk untuk Indonesia 18,9 persen dan untuk produk Argentina 24,6 persen.

Kemudian pengajuan peninjauan di Eropa, memutuskan jika Argentina dan Indonesia tidak melakukan dumping.

"Jadi nggak ada bukti dumping duty itu. Jadi dibatalkan atas keputusan anti dumping duty itu. ‎Harga (CPO) kita bersaing di Eropa bukan karena dumping tapi karena daya saing kita yang tinggi. Ini masih bisa banding sampai November tapi ini (pembatalan) positif bagi kita," tutur dia.

Selain itu, Indonesia juga berhasil melakukan lobi saat pemerintah Perancis akan mengenakan pajak yang tinggi (supertax) pada produk CPO. Hasilnya, rencana pengenaan supertax tersebut akhirrnya batal.

"Ketidakpastian pasar Eopa selanjutnya dengan masih dihadap dengan adanya supertax Perancis. Kita berhasil hadang atau nggak jadi ditetapkan. Awalnya ada usulan terapkan pajak sebesar 300 Euro per ton untuk sawit, terus nego dan sampai turun ke 30 Euro per ton pajaknya. Terus kita nego hingga akhirnya pajak itu nggak jadi," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya