CPO Indonesia Terancam Kena Kebijakan Super Tax dari Prancis

Jika kebijakan ini berlaku, produk CPO Indonesia harus membayar bea masuk yang mahal agar bisa masuk ke pasar Prancis.

oleh Septian Deny diperbarui 03 Agu 2016, 12:13 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2016, 12:13 WIB
Ilustrasi CPO 5 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi CPO 5 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Prancis tengah mengkaji untuk mengenakan pajak tinggi bagi produk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) asal Indonesia. Jika kebijakan ini berlaku, produk CPO Indonesia harus membayar bea masuk yang mahal agar bisa masuk ke pasar Prancis.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, rencana kebijakan ini diketahui pemerintah usai menggelar pertemuan dengan Duta Besar Prancis untuk Indonesia pada pekan lalu.

"Seminggu lalu ketemu dengan Duta Besar Prancis. Dan saya berterima kasih karena mereka belum jadi ‎dikenakan super tax terhadap CPO kita," ujar dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Meski kebijakan ini masih urung dikeluarkan Prancis, masih ada kemungkinan super tax tersebut tetap berlaku bagi CPO Indonesia. Hal ini tergantung dari hasil kajian pemerintah dan pendapat dari masyarakat Prancis.

‎"Tapi jangan gembira dulu karena itu belum titik, masih koma. Masih tergantung penilaian pemerintah dan masyarakat di sana," lanjut dia.

Darmin mengungkapkan, keputusan soal pengenaan super tax ini akan ditentukan dalam enam bulan ke depan. Jika produk CPO Indonesia dianggap tidak memenuhi syarat seperti ramah lingkungan dan berkelanjutan, ada kemungkinan Prancis akan mengenakan kebijakan super tax bagi CPO tersebut.

"Lantas saya tanya apa kriterianya? Dubes itu menjawab memang kita belum selesai merumuskannya, tapi enam bulan ini akan selesai," tandas dia.(Dny/Nrm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya