Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menyiapkan beberapa strategi sebagai tindak lanjut dari Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Strategi tersebut ditempuh untuk mereformasi perpajakan di Indonesia.
Direktur Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) John Hutagaol mengatakan, ada beberapa Undang-undang (UU) yang bakal dibahas sebagai bagian dari reformasi pajak.Â
Advertisement
Baca Juga
Terdapat lima UU yang akan dibahas. Kelima Undang-Undang tersebut antara lain, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Undang-Undang ini dibahas setelah masa program tax amnesty berakhir.
"Pertama KUP akan kami sempurnakan hak dan kewajiban wajib pajak dan DJP. Termasuk sanksi, dan seterusnya termasuk transformasi kelembagaan DJP dibahas di UU KUP," kata dia Seminar Kreativitas Industri Keuangan: Peluang Tax Amnesty di Babak Kedua di Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Kedua, dia mengatakan pemerintah akan melakukan pembahasan terhadap UU Pajak Penghasilan (PPh). Dia mengatakan, dalam ketentuan tersebut pemerintah akan merapikan struktur perpajakan. Â "Ketiga UU PPN, rancangan selesai tinggal cari waktu yang tepat," ujar dia.
Selanjutnya, pemerintah juga melakukan pembahasan terkait UU Bea Materai dan terakhir RUU Pajak Bumi Bangunan (PBB). "Jadi 5 UU sudah siap menanti untuk dibahas setelah tax amnesty," ujar dia.
Terkait tax amnesty, dia mengatakan, pemerintah memiliki tujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Selain itu, pemerintah memiliki tujuan untuk memperbaiki basis pajak di Indonesia. "Kami ingin membangun basis pajak yang lebih baik," tandas dia. (Amd/Gdn)