Liputan6.com, Jakarta - Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) telah memasuki tahap kedua. Di tahap ini, pemerintah mendorong keterlibatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Dalam periode tax amnesty tahap dua ini, masyarakat masih antusias. Dari data dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (4/10/2016), pukul 10.00 WIB, nilai pernyataan harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp 3.632 triliun.
Rinciannya deklarasi harta di dalam negeri Rp 2.543 triliun, sebesar Rp 952 triliun berasal dari deklarasi harta di luar negeri. Sementara repatriasi sebesar Rp 137 triliun.
Advertisement
Baca Juga
Adapun uang tebusan berdasarkan SPH yang masuk sebanyak 373.250 SPH sebesar Rp 89,3 triliun. Dari jumlah itu, sebesar Rp 76,7 triliun berasal dari wajib pajak (WP) Orang Pribadi Non-UMKM, sebesar Rp 9,8 triliun dari WP Badan Non-UMKM, dari WP Orang Pribadi UMKM Rp 2,67 triliun, dan WP Badan UMKM Rp 184 miliar.
Uang tebusan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) mencapai Rp 97,2 triliun. Terdiri dari pembayaran tebusan Rp 93,8 triliun, pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 354 miliar, dan pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken ‎Dwijugiasteadi‎ mengatakan, dengan adanya tax amnesty, masyarakat yang sebelumnya tidak tercatat sebagai wajib pajak dapat langsung mendaftar jadi wajib pajak. Menurutnya, jumlahnya mencapai 15 ribu orang.
"Wajib pajak yang terdaftar setelah ada tax amnesty ini jumlahnya 15.856," ujar dia di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Untuk masyarakat yang mendaftar menjadi wajib pajak sebelum bergulirnya tax amnesty ini sebanyak 10.890 orang. Wajib pajak ini sebelumnya tidak mempunyai NPWP serta tidak pernah melaporkan SPT. (gdn/Ndw)