4 Provinsi Ini Telah Tetapkan UMP 2017, Mana Saja?

Sesuai aturan seharusnya pada 1 November masing-masing kepala daerah mengumumkan penetapan UMP-nya secara serentak.

oleh Septian Deny diperbarui 07 Nov 2016, 09:46 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2016, 09:46 WIB
Ilustrasi Upah Buruh
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mengumpulkan laporan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2017 dari masing-masing daerah. Namun setidaknya ada empat provinsi yang telah resmi menetapkan besaran upah minimum untuk tahun depan.

‎Dari rangkuman Liputan6.com, Senin (7/11/2016), empat provinsi yang telah menetapkan UMP 2017 yaitu DKI Jakarta, Aceh, Jambi dan Jawa Tengah. Dari empat provinsi tersebut, dua provinsi yaitu DKI Jakarta dan Jambi menetapkan kenaikan UMP sesuai dengan ketentuan Kemnaker yaitu sebesar 8,25 persen.

Provinsi Aceh menetapkan kenaikan UMP lebih tinggi dari ketentuan‎ Kemnaker yaitu sebesar 20 persen. Sedangkan Jawa Tengah yang pada tahun lalu hanya menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), tahun ini telah menetapkan UMP.

‎Berikut empat provinsi yang telah menetapkan UMP berdasarkan pantauan Liputan6.com:

1. Aceh, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2,5 juta. Angka ini naik sekitar 20 persen dibandingkan UMP 2016 provinsi tersebut yang sebesar Rp 2.118.500.

2. ‎DKI Jakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750. Angka ini naik sekitar 8,25 persen dibandingkan UMP 2016 provinsi tersebut yang sebesar Rp 3,1 juta.

3. Jambi, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.063.948. Angka ini naik sekitar 8,25 persen dibandingkan UMP 2016 provinsi tersebut yang sebesar Rp 1.906.650.

4. Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.367.000. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 560/46 Tahun 2016 tentang UMP Jawa Tengah 2017 dan ditandatangani pada 1 November 2016.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebelumnya menyatakan, seharusnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, pada 1 November masing-masing kepala daerah mengumumkan penetapan UMP-nya secara serentak. Namun hingga saat ini belum semua provinsi melaksanakan ketentuan tersebut.

"Menurut aturan hari ini diumumkan. Kami masih tunggu laporan resmi dari para gubernur menyangkut penetapan UMP 2017. Belum semuanya, sebagian sudah info-info informal, ngasih tahu misalnya lewat Whatsapp, sekarang sedang dikumpulkan," ujar dia.

Hanif berharap dalam waktu yang tidak lama lagi para kepala daerah tersebut bisa menyerahkan hasil penetapan UMP-nya. Selain itu, dia juga berharap besaran kenaikan UMP sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, yaitu sebesar 8,25 persen untuk 2017.(Dny/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya