Liputan6.com, Jakarta Musisi Ahmad Dhani mendatangi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jalan Gatot Subroto hari ini, Rabu (9/11/2016). Dari informasi yang diterima Liputan6.com, Ahmad Dhani mendatangi Kantor Pajak di lantai 14 bagian Direktorat Penegakan Hukum.
Namun, Dhani menampik kedatangannya kali ini berkaitan oleh pemeriksaan urusan pajak.
Baca Juga
"Enggak, kalau ada berpikir kalau ini adalah sebuah pemeriksaan itu ya salah besar, karena saya calon wakil bupati. Jadi semua calon harus sudah selesai pajaknya kalau nggak, nggak dapat nomor," kata dia di Kantor Pusat DJP Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Advertisement
Dia mengatakan, justru kedatangannya kali ini atas permintaan DJP untuk meminta izin merilis daftar 10 artis pembayar pajak tertinggi.
"Dalam rangka ada permintaan izin dari Kantor Pajak untuk merilis daftar 10 artis pembayar pajak tertinggi," ujar dia.
Dia menegaskan, untuk masuk dalam bursa calon pasangan bupati mesti menyelesaikan urusan pajak. Bahkan dia menegaskan telah ikut tax amnesty atau Program Pengampunan Pajak untuk periode pertama.
"Boleh tanya KPUD semua calon bupati wakil bupati itu sudah beres urusan pajak, termasuk tax amnesty, kalau nggak, nggak boleh nyalon," tandas dia.