Liputan6.com, Jakarta Pemerintah sedang mencari cara agar bisa menurunkan harga gas di tingkat konsumen menjadi di bawah US$ 6 per MMBTU, pada 1 Januari 2017. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2017.
Namun ternyata tidak semua konsumen bisa menikmati gas sesuai aturan tersebut.
Menteri ‎Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, hanya ada tujuh konsumen yang masuk prioritas untuk menikmati harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU.
Baca Juga
"Namun tidak untuk semua. Kami utamakan kepada apa yang diperintahkan dari Perpres ada tujuh kelompok industri," kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Advertisement
Tujuh konsumen tersebut adalah, industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan.
Darmin memastikan, pemerintah sedang berusaha menurunkan harga gas. Untuk itu, pemerintah membentuk tim kecil yang bertugas mencari formulasi penurunan harga.
"Kami minta tim kecil untuk evaluasi mungkin seminggu ke depan. Mungkin akhir bulan kita selesai. Bahwa kita sedang berusaha menuju harga gas rata-rata ya US$ 6," dia menjelaskan.
Dia mengungkapkan, tim tersebut terdiri dari berbagai Kementerian teknis. Ditargetkan akhir November, tim sudah dapat menetapkan formulasi penurunan harga gas.
‎"Ini yang kita sedang lakukan. Intinya kita rapat tadi mencatat banyak kemajuan dan kita sedang memfinalkan untuk di-review oleh tim kecil. Akhir bulan selesai," tutup Darmin.(Pew/Nrm)