BI Batasi Asing di Jasa Pembayaran

BI mewajibkan perusahaan penyelenggara jasa pembayaran harus dimiliki minimal 80 persen oleh warga Indonesia atau badan hukum Indonesia.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Nov 2016, 15:40 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2016, 15:40 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan pemprosesan transaksi pembayaran. Salah satu ketentuannya menyebutkan kepemilikan asing di perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran maksimal 20 persen.

"Dasar ketentuan ini adalah kepentingan nasional dan perlindungan konsumen," ujar Deputi Gubernur BI Ronald Waas seperti dikutip dari laman Antara, Selasa (15/11/2016).

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 yang dikeluarkan pada Senin 14 November 2016.

Dalam ketentuan itu, BI mewajibkan perusahaan penyelenggara jasa pembayaran harus dimiliki minimal 80 persen oleh warga Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Perusahaan penyelenggara jasa pembayaran yang diatur struktur kepemilikannya antara lain, prinsipal, penyelenggara switching pembayaran, perusahaan penyelenggara kliring, perusahaan penyelenggara penyelesaian akhir, dan perusahaan penyelenggara jasa pembayaran lainnya yang ditetapkan BI.

Ronald menuturkan, berisiko jika sektor pembayaran domestik dibuka terlalu lebar bagi kepemilikan asing.

Lantaran dalam sistem jasa pembayaran, terdapat data dan transaksi keuangan milik warga negara Indonesia yang rentan disalahgunakan.

"Bisnis di jasa pembayaran itu isinya adalah informasi transaksi keuangan di Indonesia. Maka itu, riskan jika data-data tersebut jalan-jalan dulu di luar negeri," ujar dia.

Ronald menuturkan, BI juga mengantisipasi ancaman-ancaman dari pesatnya perkembangan dunia maya dan teknologi ke depannya.

"Ke depannya, perang di dunia itu, bukan lagi fisik, tapi juga perang siber. Maka itu, kita harus menjaga akses informasi tentang keuangan dari kepentingan-kepentingan lain," tutur dia.

BI menyatakan ketentuan kepemilikan domestik minimal 80 persen dan asing maksimal 20 persen, dan tidak berlaku surut.

Dalam penjelasan PBI itu, BI menuliskan "persentase kepemilikan dimaksud baru wajib dipenuhi apabila pihak-pihak melakukan perubahan kepemilikan setelah PBI Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP) berlaku".

Pada PBI PTP itu, BI mengatur mengenai sistem pembayaran dalam pengembangan industri keuangan berbasis teknologi (financial technology), gerbang sistem pembayaran (payment gateway), transfer dana, kliring, uang elektronik dan dompet elektronik.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya