Urus Kenaikan Pangkat, PNS Tak Perlu Bawa Berkas

Dengan ada sistem online maka kenaikan pangkat dan pensiun PNS dilakukan secara transparan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 22 Nov 2016, 17:28 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2016, 17:28 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun pegawai negeri sipil (PNS) kini tak perlu membawa berkas. Hal ini ditandai dengan peresmian layanan kenaikan pangkat, pensiun otomatis secara online (paper less), dan layanan kepegawaian di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan sistem online ini maka PNS tak lagi direpotkan oleh berkas saat mengurus kenaikan pangkat atau pensiun. Namun dengan syarat semua ketentuan telah dipenuhi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengapresiasi adanya sistem ini. BKN berkomitmen meningkatkan pelayanan kepegawaian melalui program kebijakan kenaikan pangkat otomatis (KPO) dan penerapan pensiun otomatis (PPO).

"Sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat administrasi, kompetensi dan kinerja, serta tidak bermasalah dalam hal disiplin, maka proses pelayanan kepangkatan dan sebagainya akan berjalan secara otomatis," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Dia menambahkan, sistem itu akan mendukung kinerja PNS. Dengan sistem itu maka PNS pelayanan publik tidak terganggu.

Kepala BKN Haria Wibisana menuturkan dengan sistem ini maka kenaikan pangkat dan pensiun dilakukan secara transparan. Hal ini juga meminimalisir praktik pungli.

"Dengan sistem ini, proses tatap muka berkurang, secara otomatis praktek pungli dapat diminimalisir. Akses masuk pun akan kami batasi, jadi tidak sembarang orang dapat masuk BKN untuk bertemu bagian yang membawahi masalah kenaikan pangkat dan pensiun," ujar dia. (Amd/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya