Liputan6.com, Solo - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan elpiji bersubidi 3 kilogram (kg). Sebagai gantinya, para PNS diwajibkan menggunakan elpiji non subsidi seperti Bright Gas 5,5 kg.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan ‎himbauan kepada PNS di lingkungan Pemkot Solo untuk tidak membeli elpiji bersubidi mengingat bahan bakar energi ini diperuntukkan bagi masyarakat kategori miskin dan sangat miskin.
"Kalau PNS sampai beli elpiji bersubsidi itu keterlaluan karena PNS bukan termasuk rentan miskin maupun sangat miskin. Saya berharap PNS tidak membeli elpiji bersubsisi," ujar dia usai deklarasi ‎penggunaan elpiji non subsidi oleh PNS Pemkot Solo di Solo, Senin (21/11/2016).
Baca Juga
Wali Kota menegaskan pencanangan dan deklarasi ini menjadi pertanda dimulainya pelarangan bagi para PNS di lingkungan Pemkot Solo untuk membeli elpiji bersubsidi.
Advertisement
Menurut dia, bila PNS masih membeli elpiji bersubsidi bakal menimbulkan kecemburuan kepada masyarakat miskin yang sebetulnya memiliki hak menerima elpiji bersubsidi.
"Saya berharap PNS konsisten. Untuk dilakukan pengawasan satu per satu PNS jelas sulit oleh sebab itu dibutuhkan kesadaran yang tinggi dari para aparatur negara tersebut," tegas Hadi Rudyatmo.
Sementara itu Domestic Gas Manager Region IV PT Pertamina, Pierre J Wauran‎ mengaku Pemkot Solo menjadi daerah kelima di wilayah Jawa Tengah dan DIY yang menghimbau kepada para PNS untuk meninggalkan elpiji 3 kg dan beralih ke non subsidi Bright Gas 5,5 kilogram.
"Sebelum Solo, ada Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Pati dan Kota Salatiga," tutur dia.
Dia mengaku senang Penkot Solo bersedia menggelar deklarasi dan pencanangan penggunaan elpiji non subsidi bagi kalangan PNS. Sebab, pencanangan penggunaan elpiji non subdisi di kalangan PNS di suatu daerah merupakan keputusan masing-masing pimpinan kepala daerahnya.
"Kami memberikan penghargaan yang tinggi kepada Pak Wali karena deklarasi bahwa PNS di Solo menggunakan elpiji non subsidi," dia menjelaskan.
Deklarasi dan pencanangan penggunaan gas non subsidi di kalangan PNS Pemkot Solo ditandai dengan penyerahan secara simbolis gas non subsidi Bright Gas 5,5 kilogram kepada perwakilan‎ PNS Pemkot Solo.
Penyerahan tersebut dilakukan langsung Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo didampingi Domestic Gas Manager Region IV Pertamina, Pierre J Wauran‎.
Dalam deklarasi tersebut juga diserahkan 100 tabung gas elpiji non subsidi 5,5 kilogram kepada para PNS Pemkot Solo. Selain itu, Pertamina juga membagikan 300Â voucher potongan Rp 50 ribu untuk penukaran tabun elpiji dari ukuran 3 kilogram menjadi 5,5 kilogram.(Fajar Abrori/Nrm)
‎