OJK Hentikan Aksi Penggalangan Dana, Ini Tanggapan KSP Pandawa

Pimpinan KSP PMG Salman Nuryanto menuturkan pihaknya telah mendapatkan legalitas dari Kementerian Koperasi dan UKM sejak 2015.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Nov 2016, 19:07 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2016, 19:07 WIB

Liputan6.com, Depok - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group (PMG) sedang hangat diperbincangkan. Apalagi ketika koperasi yang disebut-sebut memberikan keuntungan mengiurkan bagi para anggotanya dikabarkan dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi.

Pimpinan KSP Pandawa Mandiri Group melalui kuasa hukum koperasi Andi Syamsul Bahri angkat bicara.Andi mengatakan, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group (PMG) tidak pernah diberhentikan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi.

Andi menuturkan, OJK dan Satgas Waspada Investasi tak memiliki wewenang dalam membekukan Koperasi. Adapun, yang berhak melakukan itu hanya Kementerian Koperasi.

"Supaya media tahu bahwa yang dimuat adalah tidak benar. OJK tidak pernah membekukan atau mencabut izin KSP PMG," kata Andi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KSP Pandawa Group, Rabu (23/11/2016).

OJK hanya meminta kepada Ketua KSP PMG beserta para pengurus untuk melakukan pembenahan sehingga dapat memenuhi ketentuan perkoperasian.

Jadi kegiatan operasional KSP PMG tetap berjalan normal dan melakukan aktifitas seperti biasa, sesuai dengan aturan undang-undang perkoperasian, termasuk kegiatan simpan pinjam. "Kami hanya disuruh melakukan pembenahan," ungkap Andi.

Sementara itu, Pimpinan KSP PMG, Salman Nuryanto, mengatakan KSP PMG telah mendapatkan legalitas dari Kementerian Koperasi dan UKM RI sejak 2015. Sampai saat ini masih beroperasi normal.

"Kalau ada hiruk pikuk di luar sana mungkin ada orang yang hiruk pikuk, tapi yang di dalam masih tenang. Seperti pepatah bilang setiap main bola pasti pemain tenang, pasti penonton pada riweh. Itu sudah biasa," ujar Salman.

OJK Pernah Panggil Pandawa

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang Perbankan.

Pandawa Group berkantor di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT 002/RW 024, Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat, dan diketahui sejak beberapa waktu lalu telah melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi yang tinggi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, Satgas Waspada Investasi telah memanggil pemimpin Pandawa Group Salman Nuryanto dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group pada 11 November 2016 di gedung OJK.

Dalam rapat tersebut, Salman Nuryanto dan pengurus KSP Pandawa Mandiri Group menjelaskan bahwa pertama, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan pemeriksaan terhadap KSP Pandawa Mandiri Group dan saat ini sedang dilakukan pembinaan terhadap KSP Pandawa Mandiri Group sehingga dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan perkoperasian.

Kedua, Pandawa Group itu tidak ada, yang ada adalah KSP Pandawa Mandiri Group, meskipun Satgas Waspada Investasi telah menunjukkan adanya perjanjian antara Pandawa Group dengan nasabah yang ditandatangani oleh Salman Nuryanto.

Ketiga, penghimpunan dana masyarakat dilakukan secara pribadi oleh Salman Nuryanto dan tidak ada kaitannya dengan KSP Pandawa Mandiri Group. Adapun, jumlah masyarakat yang menyimpan dana saat ini sekitar 1.000 orang dengan dana yang dihimpun sebesar Rp 500 miliar dengan suku bunga atau imbalan yang diberikan sebesar 10 persen per bulan.

Keempat, tidak pernah ada penawaran dari Salman Nuryanto, KSP Pandawa Mandiri Group, atau Pandawa Group kepada masyarakat untuk menyimpan dananya, tetapi masyarakat yang datang menitipkan dananya.

"Meski begitu, Satgas Waspada Investasi dalam rapat tersebut memutuskan untuk menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan atau Pandawa Group terhitung sejak tanggal 11 November 2016,"‎ kata Tongam dalam keterangannya, Selasa 15 November 2016.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya