Upah Minimum Bekasi dan Karawang Lebih Tinggi dari Jakarta

‎Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 32 kabupaten dan kota telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017.

oleh Septian Deny diperbarui 28 Nov 2016, 15:08 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2016, 15:08 WIB

Liputan6.com, Jakarta - ‎Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 32 kabupaten dan kota telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017. Dari 32 kabupaten dan kota tersebut, tiga di antaranya menetapkan UMK lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) 2017 DKI Jakarta.

Seperti diketahui, DKI Jakarta menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750. Angka ini naik 8,25 persen dibandingkan UMP 2016 yang sebesar Rp 3,1 juta. DKI Jakarta juga telah menetapkan upah minimum sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Untuk provinsi, yang tertinggi dari segi angka, yaitu DKI Jakarta, sebesar Rp 3.355.750," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (28/11/2016).

Selama ini, DKI Jakarta sebagai ibu kota menjadi barometer penetapan UMP setiap tahun. Namun ada sejumlah kabupaten dan kota menetapkan upah minimumnya lebih tinggi dari DKI Jakarta. Pada tahun depan, tercatat ‎tiga kabupaten dan kota yang menetapkan UMK lebih tinggi dari UMP ibu kota.

Berikut tiga kabupaten/kota yang menetapkan UMK lebih tinggi dari DKI Jakarta:

1. Kabupaten Bekasi, menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 3.530.438

2. Kota Bekasi menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 3.601.650

3. Kabupaten Karawang menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 3.605.272. 

(Dny/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya