Pengusaha: PLN Mini Harus Ditopang Aturan yang Kuat

Pengusaha menyambut baik rencana pemerintah meluncurkan PLN Mini.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Des 2016, 13:45 WIB
Diterbitkan 04 Des 2016, 13:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menyambut baik rencana pemerintah meluncurkan PLN Mini. Hanya saja, pemerintah perlu mendukung rencana ini dengan aturan yang kuat. Pasalnya, pihak swasta akan mempertimbangkan sisi profitabilitasnya.

“Ya, pasti karena swasta bukan seperti PT PLN yang memiliki kewajiban public service obligation, untuk swasta masuk tingkat keekonomisannya harus positif menghasilkan keuntungan,” ujar Ketua Harian APLSI Arthur Simatupang di Jakarta, Minggu (4/12/2016).

Sebab itu, lanjut dia, PLN Mini ini harus ditopang oleh aturan yang kuat. "Aturannya apakah Permen (Peraturan Menteri) sudah cukup kuat dan tidak tumpang tindih dengan peraturan terkait lainnya, termasuk apakah ada persyaratan rekomendasi instansi terkait seperti PLN yang dijamin. Ini yang kita ingin tahu,” ucap Arthur.

Dia mengatakan, APLSI dalam waktu dekat ingin beraudiensi dengan pemerintah. Produsen perlu mendapat penjelasan lebih banyak dan mendalam tentang  PLN Mini di daerah terpencil.

"Swasta ingin memperoleh penjelasan diantaranya jenis bisnis, skala bisnis dan kepastian di usaha ini. Sebab bila menjanjikan tentu akan membuka peluang usaha bagi investor swasta lokal,” ujar Arthur.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Alihuddin Sitompul, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan beleid Permen ESDM PLN Mini dan telah ditandatangani Menteri Ignatius Jonan. Sekarang sedang diproses di Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam beleid itu pihak swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan koperasi juga didorong untuk ikut melistriki 2.500 desa di wilayah terpencil. Pemerintah akan mengizinkan swasta untuk membangun pembangkit, jaringan, dan menjual listrik secara langsung kepada masyarakat di daerah-daerah terpencil.

Sampai hari ini, masih ada sekitar 2.500 desa di seluruh Indonesia yang belum menikmati listrik, semuanya berada di daerah terpencil yang sulit dijangkau. Untuk menerangi 2.500 desa terpencil, terluar, dan terisolasi itu, pemerintah tidak mau hanya mengandalkan PT PLN (Persero) saja.

Selama ini, hanya PLN yang bisa menjual listrik ke masyarakat. Dengan adanya aturan baru ini, PLN tak lagi memonopoli, swasta juga bisa menjadi 'PLN mini' di daerah-daerah terpencil yang tak terjangkau PLN.

Sekjen APLSI Priamanaya Djan menambahkan, pemerintah perlu menjelaskan misalnya jenis bisnis dalam beleid tersebut apakah bisnis murni, subsidinya dimana dan sebagainya. Hal yang sama dengan skala bisnisnya, kalau usaha kecil menengah (UKM) seperti apa, termasuk ukuran pelanggannya.

“Kalau ukurannya dibawah 2000 pelanggan akan susah bertahan. Gimana cara menyiasatinya,” ujar Pria.

Pemerintah mengatakan akan menyiapkan insentif-insentif agar swasta tertarik menjadi PLN Mini di daerah-daerah remote. Untuk melistriki daerah-daerah terpencil ini sampai 24 jam, diharapkan swasta mau membangun pembangkit listrik hybrid, yaitu kombinasi antara energi terbarukan dengan energi fosil. Misalnya kombinasi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya