Aturan PLN Mini Sudah Ditandatangani

Kementerian ESDM akan melegalkan swasta untuk mengalirkan listrik secara langsung ke 2.500 desa.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Nov 2016, 16:57 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2016, 16:57 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melegalkan swasta untuk mengalirkan listrik secara langsung ke 2.500 desa yang saat ini belum menikmati listrik. Payung hukum yang memperbolehkan perusahaan swasta tersebut telah ditandatangani.

Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Aliudin Sitompul mengatakan,‎ dengan diperbolehkan swasta untuk melistriki 2.500 desa tersebut akan menjadi seperti PT PLN (Persero) versi kecil karena akan membangun pembangkit, jaringan transmisi dan distribusi ke masyarakat. Selain itu, perusahaan tersebut juga mengatur pembayaran listriknya.

"Di situ akan berlaku seperti PLN mini. Jadi bangkitkan sendiri, salurkan sendiri, hitung sendiri Untung ruginyanya," kata Aliudin, dalam diskusi di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Saat ini payung hukum untuk program tersebut berupa Peraturan Menteri ESDM telah ditandatangani, tinggal menunggu proses di Kementerian Hukum dan HAM.

"Ini sudah ada Peraturan Menteri. Peraturan Menteri sudah di tandatangani dalam proses legislasi di Kemenkumham," tutur Aliudin.

Energi pembangkit yang akan digunakan untuk melistriki 2.500 desa tersebut mengandalkan potensi yang ada didekat desa. Kemudian listriknya langsung dialirkan ke pemukiman masyarakat ‎"Khusus 2.500 desa pemanfaatan energi setempat diutamakan‎," ungkap Aliudin.

Hal tersebut akan menjadi prospek baru bisnis kelistrikan di Indonesia, karena itu dia mendorong badan usaha swasta dan koperasi ikut berpartisipasi melistriki 2.500 desa yang masih gelap tersebut, jika membutuhkan subsidi Pemerintah siap memberikan.

"Jadi bisa berbisnis skala kecil. Pemerintah sudah mendorong swasta koperasi BUMD untuk berbisnis dan beperan serta dalam penyediaan listrik skala kecil. Minimum satu kecamatan dengan daya 50 MW. Kalau dijual kerakyat 450 VA minta subsidi ke pemerintah," tutup Aliudin. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya