11 Uang Rupiah Baru Bakal Beredar Hari Ini

Uang rupiah baru yang diluncurkan terdiri dari tujuh pecahan uang rupiah kertas dan empat pecahan uang rupiah logam.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 19 Des 2016, 06:12 WIB
Diterbitkan 19 Des 2016, 06:12 WIB
Uang Rupiah Baru
Uang rupiah baru yang diluncurkan terdiri dari tujuh pecahan uang rupiah kertas dan empat pecahan uang rupiah logam.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan satu seri uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016 pada, Senin (19/12/2016) ini. Peluncuran uang rupiah baru yang akan berlangsung di Gedung BI, Jakarta, tersebut akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Uang rupiah baru yang akan diluncurkan tersebut terdiri dari tujuh pecahan uang rupiah kertas dan empat pecahan uang rupiah logam. uang rupiah baru ini akan menampilkan 12 gambar pahlawan nasional.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Suhaedi menjelaskan, uang rupiah kertas yang akan diterbitkan terdiri dari nilai nominal Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Sedang uang rupiah logam terdiri atas pecahan Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100.

Uang rupiah baru tersebut akan dilengkapi dengan unsur pengamanan yang lebih kuat untuk menanggulangi peredaran uang palsu. Antara lain melalui penguatan unsur pengaman antara lain dilakukan melalui color shifting, rainbow feature, latent image, ultra violet feature, tactile effect, dan rectoverso,” kata Suhaedi.

Pemilihan gambar pahlawan dilakukan melalui proses focus group discussion (FGD) dengan sejarawan, akademisi, instansi terkait (Kemenkeu, Kemensos), dan pemerintah daerah. 

“Pemilihan gambar pahlawan memperhatikan prioritas provinsi yang belum terakomodasi dalam uang rupiah. Pahlawan yang berjuang di lingkup nasional, mempunyai dampak besar, dan nilai patriotisme serta memiliki ketokohan seperti nama pahlawan sudah digunakan sebagai nama fasilitas umum,” ujarnya.

Sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengeluaran, pengedaran, dan atau pencabutan dan penarikan rupiah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia berupaya memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat.

“Penerbitan uang rupiah baru dilakukan agar pertumbuhan ekonomi sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah," kata Suhaedi.

Berikut ini penampakan uang rupiah baru:

Penampakan seri uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016.

(Yas/Gdn)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya