Ini Target Ditjen Pajak pada Tax Amnesty Periode III

Dari 118.957 WP yang ikut tax amnesty pada periode II, sebanyak 61.940 WP Orang Pribadi (OP) UMKM dan 18.040 WP merupakan UMKM Badan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Jan 2017, 15:00 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2017, 15:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih akan fokus membidik para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai target sasaran peserta pengampunan pajak (tax amnesty) periode III. Periode III adalah periode terakhir tax amnesty yang berlangsung pada Januari-Maret 2017.

Direktur Perpajakan Internasional DJP, John Hutagaol mengungkapkan, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 52 juta UMKM. Namun peserta tax amnesty dari UMKM masih minim meskipun pada periode II didominasi peserta UMKM.

Berdasarkan data DJP, dari 118.957 WP yang ikut tax amnesty pada periode II, sebanyak 61.940 WP Orang Pribadi (OP) UMKM dan 18.040 WP merupakan UMKM Badan. Adapun orang pribadi non-UMKM sebanyak 25.649 WP dan badan non-UMKM 13.328 WP.

"UMKM masih menarik untuk ikut di periode III karena yang ikut tax amnesty dari UMKM belum banyak. Periode III masih menjanjikan," terang John saat ditemui di Kampus UI Salemba, Jakarta, Senin (9/1/2017).

Wajib Pajak UMKM yang ikut tax amnesty dikenakan tarif uang tebusan flat hingga 31 Maret 2017. Deklarasi harta dengan omzet sampai dengan Rp 10 miliar dipungut tarif 0,5 persen, sedangkan 2 persen untuk deklarasi harta lebih dari Rp 10 miliar.

"Kami mau membenahi basis pemajakan, karena banyak UMKM belum terdaftar sebagai WP dan belum punya NPWP. Kalaupun punya NPWP tapi masih ada harta yang belum dilaporkan dengan nilai Rp 10 miliar, kan cuma bayar 0,5 persen. Jadi tax amnesty ini pro untuk pengusaha kecil, WP Pribadi dan Badan," jelas John.

Dia menambahkan, peluang pengusaha besar ikut tax amnesty periode III masih terbuka lebar. Hal ini juga terjadi di periode II. "Pasti masih ada pengusaha besar ikut tax amnesty periode III. Walaupun sudah ikut di periode I dan II, masih ada kesempatan ikut melakukan tax amnesty periode III kalau ada harta yang terlewat," tuturnya.

Lebih jauh dijelaskan John, DJP optimistis mampu mengejar target uang tebusan Rp 165 triliun. Alasannya, dengan tarif 5 persen untuk deklarasi di dalam negeri dan repatriasi serta 10 persen untuk deklarasi luar negeri sangat murah dibandingkan tax amnesty di negara lain, seperti India.

"Saya bukan tukang ramal, kita jalanin saja, karena tax amnesty periode III masih menarik dibanding di luar negeri. Saya tidak ingin terjebak angka, karena 600 ribu SPH dan deklarasi harta Rp 4.200 triliun sudah luar biasa, jadi kita terus bekerja," John mengatakan. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya