Pelonggaran Ekspor Mineral Hanya bagi Perusahaan Berstatus IUPK

Bila ada perusahaan yang ingin mengekspor mineral mentahnya harus mengubah statusnya dari Kontrak Karya menjadi IUPK.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 13 Jan 2017, 11:15 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2017, 11:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang ketentuan ekspor mineral olahan (konsentrat) selama 5 tahun ke depan. Namun hal tersebut belum bisa dinikmati perusahaan tambang yang masih berstatus Kontrak Karya (KK).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan,  ekspor mineral konsentrat hanya bisa‎ dilakukan perusahaan berstatus Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sebab itu bila ada perusahaan yang ingin mengekspor harus mengubah statusnya dari KK menjadi IUPK.

"Sebenarnya ini pilihan, kalau tidak minta izin ekspor konsentrat tidak  merubah jadi IUPK tetap KK boleh saja,tapi harus melakukan pengolahan dan pemurnian,"  kata Jonan, di Jakarta, Jumat (23/1/2017).

Dia menuturkan, saat ini ada 34 perusahaan berstatus KK. Namun hingga kini belum ada yang mengajukan perubahan status menjadi IUPK.

Dia menjanjikan proses cepat bagi perusahaan yang ingin mengubah statusnya. Dengan syarat sudah melengkapi dokumennya yang diajukan ke pemerintah.

"Kalau perubahan KK jadi IUPK kami menerbitkan aturan maksimum 14 hari sejak pengajuan yang dokumennya lengkap, tapi kalau dokumennya lengkap saya di Jakarta one day service lah, kayak laundry masuk pagi keluar sore," tegas dia.

Direktur Jenderal Mineral Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengungkapkan, ‎meski pemerintah telah memberikan relaksasi ekspor mineral tetapi perusahaan pemegang kontrak karya yang merupakan Penanam Modal Asing tersebut belum bisa melakukan ekspor konsentrat karena belum mengubah statusnya menjadi IUPK.

‎"Nggak, belum (bisa ekspor) kalau belum berubah, pokoknya diikutin saja," tegas Bambang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya