PNS Masuk Sabtu Minggu Hanya Untuk Instansi Ini

Kementerian PAN-RB masih mengkaji rencana PNS untuk tetap masuk pada Sabtu dan Minggu.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 01 Feb 2017, 17:30 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2017, 17:30 WIB
20160711-PNS-DKI-Jakarta-YR
Sejumlah PNS tengah melakukan aktifitas kerja di ruangan, Jakarta, Senin (11/7). ‎Gubernur Basuki T Purnama mengancam akan memberikan sanksi pada PNS di lingkungan Pemprov DKI apabila tidak masuk usai libur lebaran. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berencana untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap masuk pada Sabtu dan Minggu.

Sekretaris Deputi Bidang SDM Aba Subagja‎ menuturkan sampai saat ini rencana itu masih dalam pembahasan di internal Kementerian PAN-RB.

"Kita wacanakan tidak semua masuk, yang masuk itu hanya di instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik saja," kata Subagja di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Esensi dari kebijakan itu adalah untuk mempercepat reformasi birokrasi. Apalagi saat ini sudah tidak lagi PNS itu bersifat priyayi, melainkan harus menjadi pelayan rakyat. Oleh karena itu, diharapkan pelayanan masyarakat lebih maksimal dengan adanya tambahan jam kerja itu.

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengeluarkan rencana agar pegawai negeri sipil (PNS) masuk kerja pada Sabtu, Minggu atau hari libur. Wacana itu dimunculkan kembali saat Asman melakukan kunjungan kerja di Kebumen kemarin.

"Kami tengah mengkaji kebijakan tersebut," kata dia.

Asman mengaku memiliki alasan untuk mewujudkan rencana tersebut. Dia mengatakan, pada hakikatnya pelayanan publik tak boleh libur. Dia mengatakan, tidak ada alasan masyarakat tidak mendapat pelayanan.

Dia juga mengatakan, pelayanan publik mesti tetap berjalan kendati ada cuti bersama maupun libur nasional. (Yas)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya