Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak hanya mengejar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk ikut tax amnesty atau Program Pengampunan Pajak. DJP tetap masih mengejar orang kaya seperti pengusaha untuk ikut program tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugeastedi tak menerangkan secara rinci berapa jumlah pengusaha yang belum ikut tax amnesty. Namun, dia menegaskan, masih banyak pengusaha yang belum ikut.
"Banyak pengusaha yang belum ikut tax amnesty. Masih banyak. Itu yang akan kita fokusknan juga. Kalau tarif 5 persen ini masih rendah daripada tarif normal 25 persen, mudah-mudahan. Terpaksa saya memaksa supaya ikut," kata dia di Kantor Pusat DJP Jakarta, Senin (13/2/2017).
Advertisement
Ken mengatakan, akan terus melakukan sosialisasi supaya para pengusaha tersebut ikut tax amnesty. Sebagaimana diketahui, periode tax amnesty akan habis pada Maret 2017.
Baca Juga
"Kita akan bergerak lagi, ke depan secara masif, untuk mengimbau atau mengajak mereka supaya menggunakan haknya yaitu amnesty," ujar dia.
Berdasarkan dashboard Amnesty Pajak sampai hari Minggu lalu 12 Februari 2017, harta berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan telah mencapai Rp 4.365 triliun. Itu terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp 3.209 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.015 triliun, dan repatriasi mencapai Rp 141 triliun.
Kemudian, jumlah uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan dalam program tax amnesty ini mencapai Rp 104 triliun. Tebusan terdiri dari orang pribadi non UMKM Rp 85,9 triliun, badan non UMKM Rp 12,5 triliun, orang pribadi UMKM Rp 5,20 triliun, badan UMKM Rp 365 miliar.
Sementara, realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang diterima mencapai Rp 111 triliun. Terdiri dari pembayaran tebusan Rp 104 triliun, pembayaran tunggakan Rp 6,16 triliun, dan pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 777 miliar.