Menko Luhut: Freeport Harus Patuhi Hukum di Indonesia

Freeport tidak bisa menolak aturan yang telah ditetapkan pemerintah saat beroperasi di negara ini.

oleh Septian Deny diperbarui 16 Feb 2017, 20:56 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2017, 20:56 WIB

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan PT Freeport Indonesia harus bersedia mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

Aturan yang dimaksud antara lain mengubah status izin usaha dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Luhut mengatakan, Freeport tidak bisa menolak aturan yang telah ditetapkan pemerintah saat beroperasi di negara ini.

"Ya nggak boleh dong nolak. Dia kan beroperasi di Indonesia jadi harus menghormati hukum kita. Kan sudah diomongin dari awal," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Selain itu, lanjut Luhut, Freeport juga harus mau melepas 51 persen sahamnya (divestasi) kepada pemerintah Indonesia. Aturan ini tidak bisa dihindari perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

"Kok enak saja menolak-nolak. Ya kok enak saja nolak-nolak. Dan divestasi 51 persen itu kan harusnya sudah terjadi 2009," kata dia.

Luhut juga mendukung apa yang diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan beberapa waktu lalu terkait divestasi saham Freeport.

Menurut dia, tidak ada lagi ruang bagi Freeport untuk bernegosiasi soal izin usahanya ini. "Pak Jonan ini kan, saya kira apa yang disampaikan divestasi 51 persen ini kan memang harus dilakukan sejak 2009. Ya sekarang diulang lagi. Jadi saya rasa sudah benar. Wong sudah keluar ini (aturannya) masa harus negosiasi," tandas dia. (DNy/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya