Pengusaha Tuna Minta Menteri Susi Setop Mengebom Kapal Asing

Kapal asing yang tertangkap bisa dipakai nelayan untuk membantu pemerintah mengawasi teritori laut Indonesia.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 17 Feb 2017, 14:00 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2017, 14:00 WIB
Penenggelaman kapal asing
Penenggelaman kapal asing pencuri ikan di perairan Belawan, Sumatera Utara. (Liputan6.com/Reza Perdana)

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Tuna Indonesia (Indonesian Tuna Association/ITA) meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menghentikan aksi pengeboman dan penenggelaman kapal-kapal yang terbukti menjarah ikan maupun yang melanggar aturan di Indonesia. Kapal-kapal maling ikan itu bisa digunakan nelayan lokal untuk menangkap ikan.

"Sudah cukuplah Bu Susi mengebom dan menenggelamkan kapal. Dua tahun ini sudah jadi shock therapy, tidak usah lagi menenggelamkan kapal," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Indonesia, Hendra Sugandhi, usai menggelar diskusi publik di Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Menurut dia, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat memberikan kapal-kapal yang sudah terbukti bersalah melakukan pelanggaran dan inkrah di pengadilan kepada nelayan-nelayan lokal. Kapal-kapal berukuran sedang dan besar bisa digunakan nelayan untuk menangkap ikan di lepas pantai, tempat favorit ikan tuna berkeliaran.

"Buat apa buang-buang uang. Sudah cukup pengeboman kapal. Sekarang ambil kapalnya pakai buat nelayan. Gratis, kan, karena kapalnya bisa buat nangkap ikan tuna di lepas pantai. Kalau bukan kita yang nangkap, orang lain yang akan menangkapnya," ucap dia.

Hendra menambahkan, selain untuk menangkap ikan, kapal-kapal tersebut juga bisa dipakai nelayan untuk membantu pemerintah mengawasi teritori laut Indonesia.

"Di wilayah ZEE (Zona Ekonomi Exclusive) kosong, tidak ada kapal kita karena kita kekurangan kapal, jadi tidak ada yang bantu aparat mengawasi laut kita. Kalau ada kapal kan bisa bantu jaga, nelayan bisa lapor aparat jika ada pencurian ikan," ucapnya.

Apabila khawatir kapal-kapal tersebut disalahgunakan, Hendra mengatakan KKP dapat mempercayakannya kepada badan usaha milik negara (BUMN) dalam mengelola kapal untuk kepentingan laut Indonesia.

"Kalau tidak percaya dengan swasta, BUMN-lah. Kecuali BUMN nanti dianggap rampok juga. Jadi kita harus bicara kepentingan nasional, bukan teori," ucap dia.

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan KKP, M. Zulficar Mochtar, mengatakan, KKP telah menenggelamkan sebanyak 236 kapal asing sepanjang 2016.

"Dalam waktu dekat, kita akan menenggelamkan 90-an kapal lagi karena dalam periode Agustus-Desember lalu, sebanyak lebih dari 90 kapal masih mencuri ikan di Indonesia. Memaksa masuk," dia menandaskan.(Fik/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya